Kekuatan surat edaran itu apa ya bisa sampe sanksi penjara (pidana) segala. Sepenafsiran gw surat edaran itu hanya bisa memberikan sanksi administratif deh. Dan untuk pemidanaan (umum dan juga khususnya UU Tipikor), kan harus terpenuhi kesalahannya dulu. Gw bukan pejabat atau ada urusan sama pejab