Mohon maaf sebelumnya kepada sesepuh dunia hukum ada yg ingin saya tanyakan.. Menurut undang-undang No 3 tahun 1992: -perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke Jamsostek; -setiap karyawan berhak atas JAmsostek Yang jadi masalah ada perusahaan tempat saya bekerja tidak mau membayar jamsoste...