mohon bantuannya, ane ada PT yang didirikan pada tahun 2009, maksud dan tujuannya sesuai AD untuk perdagangan biasa saja, jumlah modal disetor pun minimum yaitu 12,5jt, pada saat itu ane masih bisa mendapatkan SIUP Kecil, tapi seiring perubahan peraturan per tahun 2010, pada saat perpanjangan tahun