Mohon bantuan nya......, Menurut agan2 memanfaatan tanah dari tepi jalan yang di tanamin tanaman peneduh seperti pohon mahoni, jati, dll itu menjadi hak siapa apa bila sdh besar? Jikalau ane pengen memanfaatkan untuk tanam tanaman homogen seperti katu jati atau jabon untuk nantinya bisa ane panen