Parkir Liar itu bisa menjadi urusan polisi apabila dilihat adanya tindak pidana. Contohnya pemerasan, penyerobotan lahan. kalau parkiran toko tetangga di depan rumah orang masuk pidana yang mana? terima kasih
Buat pengaduan saja ke Polisi Pak. Atau minta bantuan Bhabinkamtibmas. kapanhari saya bicara dengan seorang polantas yang sama2 makan di warung. katanya parkir itu tugas dishub. tapi dishub sendiri tidak berani karena ada tokoh masyarakat yang "melindungi".
Tidak bisa Pak. Ada aturan yang mengatur Toko Modern dan Tempat Perbelanjaan harus memiliki lahan parkir. Namun sanksi apabila tidak memiliki lahan parkir tersebut tidak ada. Karena apabila orang melakukan parkir liar, yang seharusnya diproses adalah Yang Parkir Sembarangan dan Yang Membuka Parki...
mohon masukannya. sebelah rumah orang tua saya sekitar 10 tahun lalu dibuka toko. tokonya tidak memiliki parkir sehingga pembeli sampai parkir di depan rumah orang tua saya dan menutupi pintu keluar dan garasi. parkirannya dikuasai preman2 sekitar. orang tua saya kesulitan mau keluar masuk rumah. s
Coba kirim somasi dulu. Kalau setelah dikirim somasi belum ada tanggapan yg baik, jika ente mau tetap tempuh jalur hukum ya mungkin ada 2 saran dari saya: 1. Lapor pidana Pengrusakan, pasal 406 KUHP. (Walau ane juga agak ragu masuk unsur atau gak, soalnya salah satu unsur delik mensyaratkan perbuat
Keduanya bisa digugat ganti rugi secara tanggung renteng. Namun klo kerugian hanya beberapa juta, kayaknya ga worth it juga sampe ajukan gugatan ganti rugi di pengadilan. iya, tidak worthed kalau jadi masalah hukum. tapi ini mau minta ganti rugi juga ribet, tidak ada yang mau ganti rugi.
mohon masukannya. salah satu suplier toko mengantar barang menggunakan truk, dan truk tersebut menabrak dan merusakkan toko saya, biaya perbaikannya beberapa juta. sopirnya kemudian dikeluarkan oleh perusahaan supliernya. permintaan ganti rugi jadi ribet karena sopirnya mengatakan untuk minta ke pe
di sekitar rumah saya ada beberapa PKL penjual vcd, mereka menyetel dagangannya dengan sangat keras sehingga sangat2 mengganggu, ada 1 pedagang yang baru berhenti menyetel musik saat tutup, yaitu jam 11 malam. saya sudah adukan ke RT, RW, kelurahan dan website pengaduan pemkab. kalau RT, RW dan kel
tanya, gan. di belakang rumah saya terdapat sungai. di kepala daerah sebelumnya, sungai di belakang rumah saya dilebarkan dengan mengurangi pinggiran sungainya sekitar 1 meter. sekarang setelah lebih dari 10 tahun ganti kepala daerah, tiba2 di koran daerah ada foto belakang rumah saya dan tetangga2
rumah saya di sebelah jalan raya, beberapa tahun lalu tetangga saya membuka toko yang sangat ramai, dampaknya adalah trotoar depan rumah saya ditutup oleh para tukang parkir liar sehingga saya kesulitan keluar masuk rumah dan garasi. padahal ada tanda larangan parkir tapi tetap dipakai, sudah omong