Dalam hal ini ada 3 norma yg berkaitan. Pertama norma agama, kedua norma moral dan yg ketiga norma hukum. Dalam hal aborsi memang ada yg bertentangan, karena moral dan agama melarang aborsi. Dan dalam hal hukum, negara kita menganut prinsip yg sdh disebut di atas. CMIIW