Selamat malam agan sekalian, Saya mau bertanya terkait hukum perkimpoian sehubungan dengan harta gono-gini. Apabila penyebab perceraian adalah perselingkuhan, apakah itu bisa menjadi dasar bagi pihak yang lainnya untuk mendapatkan porsi harta gono-gini yang lebih? Catatan: Belum ada anak dan kedu
gan adanya yang tau bedanya pelanggaran tindak pidana sama pelanggaran bidang administrasi. *kasusnya dalam undang -undang kepabeanan* Intinya, kalau untuk pelanggaran yang bersifat pidana sanksi yang akan dikenakan adalah sanksi pidana (Penjara paling umumnya), sedangkan pelanggaran di bidang admi