Dalam KUHP, mengapa pasal tentang pemerkosaan / pencabulan ada yang dikhususkan untuk pelaku laki-laki (Pasal 285, 286, 287) sedangkan untuk pemerkosaan dengan pelaku perempuan tidak ada yang di khususkan? hanya di general kan di pasal 289? dan R. Soesilo juga mengutip "Pembuat aturan ini tida
Dalam KUHP, mengapa pasal tentang pemerkosaan / pencabulan ada yang dikhususkan untuk pelaku laki-laki (Pasal 285, 286, 287) sedangkan untuk pemerkosaan dengan pelaku perempuan tidak ada yang di khususkan? hanya di general kan di pasal 289? dan R. Soesilo juga mengutip "Pembuat aturan ini tida