Setahu saya syarat utama menerapkan restorative justice adalah adanya persetujuan korban (korban langsung) Dalam kasus kecelakaan yg melibatkan AQJ korban telah meninggal dunia sehingga tidak bisa dimintakan persetujuan. Persetujuan hanya didapat dari keluarga korban. Apakah ini sah ? Secara nala