numpang tanya gan, tentang subjek hukum khususnya badan hukum. di dalam KUH Perdata pasal 1653 dijelaskan ada 4 jenis badan hukum : 1. badan hukum yang diadakan/didirikan pemerintah 2. badan hukum yang diakui pemerintah 3. badan hukum yang diizinkan pemerintah 4. badan hukum yang didirikan swasta...