gan, ane mau tanya donk ada unek-unek nih seputar hukum n system pekerja outsourc n shifting. apa boleh Klo karyawan bekerja dg 12 hari kerja (6 hari kerja sblm libur & 6 hari kerja setelah libur) dan hanya mendapatkan 1 hari libur kadang liburnya tdk 24 jam. apa diperkenankan system kepegawaian