Untuk rekan-rekan Hukum Online yang budiman, perkenankan saya untuk mengajukan pertanyaan : Dalam Online Shop seperti misalkan pada Forum Jual Beli Kaskus, SIAPAPUN diperkenankan untuk melakukan transaksi bukan ? Dalam pasal 1320 KUH Perdata yang menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian ada