itu maksudnya menurut UU jaminan dibawah tangan tidak serta merta menimbulkan hak eksekusitorial. Berbeda dengan jaminan kebendaan (dalam hal ini Hak Tanggungan) yang dilakukan menurut tata cara yg diperintahkan UU, karena dalam sertifikat dan/atau akta pembenan hak tanggungan terdapat "ira...
untuk hukum adat gw ga tau, prakteknya cem mana... Tapi yang jelas, jaminan atas tanah yg diakui secara hukum di Indonesia saat ini ialah Hak Tanggungan,udah sangat jelas di atur di UU Hak Tanggungan, silahkan aja di baca UUnya.. Begini dalam gadai ada yg dinamakan istilah gadai ganda, artinya s...
Gadai merupakan jaminan kebendaan terhadap barang bergerak. Prinsip gadai, benda yang digadaikan berada diluar kekuasaan pemberi gadai...lebih jauh liat pasal 1150-1170 Kuhperdata. Terhadap benda tidak bergerak, lembaga jaminannya ialah Hak Tanggungan dan Hypotik, , saat ini untuk tanah lembaga ...