Gilak.. enak bener hukumannya... Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tetangga Anda tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal i