Untuk kasus pencemaran nama baik/ fitnah harusnya di laporkan secara perdata atau pidana? yg di perlukan dalam melaporkan apa aja? apakah satu orang saksi cukup? karena kalau bukti-bukti tertulis sulit di tunjukkan karena pencemaran melalui ucapan lisan. mohon jawabannya. Posted with kaskusBetaQR