Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LastsdaysAvatar border
TS
Lastsdays
Daftar Frekuensi HT Bebas Masuk dan Diperbolehkan 2024
Sebagaimana diketahui, siapapun pemilik ataupun pengguna HT wajib mengetahui peraturan frekuensi yang sudah diatur sedemikian rupa oleh Undang-Undang. Tidak hanya untuk lembaga pemerintahan, hal ketentuan tersebut pun berlaku bagi masyarakat umum, swasta hingga instansi tertentu di tanah air.

Terlepas dari kewajiban tahu akan frekuensi, baik perorangan maupun organisasi juga diharuskan telah mengetahui prosedur maupun pengajuan izin untuk masuk pada frekuensi yang diperbolehkan. Sebab, dalam penggunaan HT, pengguna harus mendapatkan perizinan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).

Dalam pengajuan izin tersebut, setiap pengguna nantinya dapat mengetahui kategori serta frekuensi HT yang bebas masuk dan diperbolehkan. Lantas, seperti apa proses alokasi frekuensi HT yang diizinkan bagi masyarakat umum, swasta ataupun instansi pemerintah?

Supaya memudahkan semua kalangan ketika hendak menggunakan HT agar tidak keliru masuk ke dalam saluran yang tidak diperbolehkan, berikut adalah beberapa jenis, aturan serta daftar frekuensi HT bebas masuk dan diperbolehkan.

Jenis Frekuensi HT

Daftar Frekuensi HT Bebas Masuk dan Diperbolehkan 2024


Frekuensi HT adalah gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk keperluan mengatur konfigurasi secara tepat agar dapat menghubungkan pengirim maupun penerima suara. Terdapat sejumlah perizinan pemakaian spektrum saluran radio yang dapat dikategorikan berdasarkan layanan maupun dinas.

Di mana, untuk HT sendiri secara umum menggunakan jenis frekuensi Dinas Bergerak Darat. Sementara gelombang yang paling sering dipakai oleh khalayak luas terdapat VHF atau Very High Frequency serta UHF yakni Ultra High Frequency. Namun, perlu diingat jika kedua kategori tersebut sejatinya memiliki aturan penggunaan bagi masyarakat umum, swasta hingga instansi milik pemerintah.

Aturan Frekuensi HT

Berdasarkan perizinan yang ditetapkan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), terdapat sejumlah ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi HT di antaranya:

- Spektrum frekuensi HT dan radio ialah SDA (sumber daya alam) yang terbatas dan  dikuasai negara.
- Penggunaan  spektrum frekuensi HT dan radio bukan hak perorangan, instansi pemerintah ataupun badan hukum.
- Penggunaan spektrum frekuensi harus berdasarkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio
- Izin pemakaian spektrum frekuensi radio harus digunakan sesuai peruntukan spektrum frekuensi HT dan tak saling mengganggu.
- Peruntukan spektrum frekuensi HT ditetapkan pada TASFRI (Tabel Alokasi Spektrum Radio Indonesia) yang sudah ditetapkan Peraturan Menteri.
- Penggunaan spektrum radio termasuk HT harus berdasarkan izin stasiun radio dan dilarang merubah maupun mengganti frekuensi, data administrasi serta teknis yang telah tercantum pada Izin Stasiun Radio.
- Perubahan data, pemindahan lokasi atau alamat hingga data teknis stasiun radio wajib memperoleh persetujuan lewat pengajuan permohonan perubahan ke Ditjen SDPPI.
- Izin stasiun radio maupun salinan wajib ditempatkan ke lokasi perangkat stasiun radio yang digunakan.

Daftar Frekuensi HT Bebas Masuk dan Diperbolehkan

Secara umum, frekuensi HT yang bebas masuk dan diperbolehkan terbagi menjadi beberapa kategori baik untuk perorangan seperti swasta, tour guide, kendaraan, event organizer dan lain sebagainya. Sementara untuk frekuensi lembaga pemerintah contohnya polisi lalu lintas, dinas perhubungan dan lainnya.

Untuk informasi detail mengenai daftar frekuensi masing-masing pengelompokan sejatinya telah diinformasikan oleh Ditjen SDPPI dan Kominfo. Terdapat sejumlah frekuensi bebas masuk dan diperbolehkan yang bersumber dari Rsudpenajam.iddi bawah ini.

Frekuensi HT Umum

Untuk masyarakat umum atau perorangan, frekuensi bebas masuk dan diperbolehkan adalah Pita VHF 150 - 174 MHz serta Pita UHF 300 - 380 MHz. Namun, frekuensi untuk keperluan tetap maupun bergerak tetap harus mengacu pada TASFRI sesuai ketentuan.

Frekuensi HT Internal Perusahaan

Berdasarkan informasi Ditjen SDPPI dan Kominfo, rentang frekuensi yang diperbolehkan bagi keperluan radio konvensional maupun HT dalam internal perusahaan yakni menggunakan Pita VHF serta UHF.

Di mana, rentang frekuensi internal perusahaan yaitu pada Pita VHF 150 sampai 174 MHz maupun menggunakan Pita UHF 300 hingga 380 MHz.

Frekuensi HT Instansi Pemerintah

Berikutnya yakni alokasi gelombang saluran HT yang diperbolehkan bagi instansi atau lembaga pemerintah dapat menggunakan Pita VHF 150 - 174 MHz serta Pita UHF 350 - 538 MHz dengan alokasi selengkapnya:

- 352,1 - 355 MHz
- 364 - 364,1 MHz
- 375 - 376 MHz
- 406,5 - 410 MHz
- 431,5 - 432 MHz
- 432,5 - 434 MHz

Mengingat segala aturan alokasi frekuensi telah tersampaikan di atas melalui informasi Ditjen SDPPI maupun Kominfo, penting bagi setiap orang menghindari pemakaian gelombang saluran ilegal agar tidak mendapatkan sanksi pidana ataupun denda yang sudah ditentukan Undang-Undang.

Sebab, sesuai ketentuan berlaku, pengguna frekuensi HT non legal akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal selama 4 tahun diikuti denda sebesar Rp 400.000.000. Maka dari itu, sangat disarankan agar mengajukan perizinan terlebih dahulu sesuai prosedur maupun ketentuan agar terhindar dari tindak pemakaian frekuensi HT ilegal.
0
210
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan