Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SuperAzzuraAvatar border
TS
SuperAzzura
Satgas COVID-19 Jawab Pengakuan Ovelina Terima Rp 40 Juta dari Rachel Vennya
Satgas COVID-19 Jawab Pengakuan Ovelina Terima Rp 40 Juta dari Rachel Vennya


Jakarta - 
Ovelina Pratiwi dalam sidang kasus Rachel Vennya kabur karantina mengaku menerima uang Rp 40 juta dari Rachel Vennya. Ovelina mengatakan angka Rp 40 juta itu muncul dari permintaan Satgas COVID-19. Apa kata Satgas COVID?
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan Satgas COVID-19 tidak terlibat dalam proses karantina warga yang baru datang dari luar negeri. Proses itu diatur oleh Satgas Karantina.
"Yang pasti Satgas Karantina dengan Satgas Penanganan COVID-19 itu berbeda," kata Abdul Muhari kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Abdul Muhari pun menjelaskan perbedaan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Satgas Karantina. Dia menyebut Satgas Karantina terdiri atas Kementerian Kesehatan, Kodam Jaya, hingga pihak bandara.
"Kementerian Kesehatan, Kodam Jaya, otoritas bandara dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," katanya.
Abdul Muhari menekankan Satgas Penanganan COVID-19 tidak terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Dia menegaskan urusan karantina ada pada Satgas Karantina.
"Benar (Satgas COVID-19 tak terlibat di kasus Rachel Vennya). Kadang-kadang, ketika bicara Satgas, asumsi masyarakat langsung ke Satgas Penanganan COVID-19. Operasional karantina itu dilakukan oleh Satgas Karantina," katanya.

Pengakuan Ovelnia

Ovelina sebelumnya mengakui menerima uang Rp 40 juta dari Rachel Vennya. Hal itu disampaikan Ovelina saat diperiksa di Pengadilan Tangerang, Jumat (10/12).
Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel sejak H-1 Rachel dkk tiba di Indonesia. Rachel, kata Ovelina, meminta tolong agar bisa lolos dari karantina. Namun Ovelina mengatakan tidak bisa menjanjikan karena Satgas-lah yang memiliki wewenang soal karantina.
"Intinya dimintai tolong supaya proses mudah dan tidak perlu karantina?" tanya hakim.
"Saya tidak menjanjikan, karena yang berwenang itu semua Satgas," kata Ovelina.
Kemudian hakim menyinggung soal uang Rp 40 juta yang diterima dia. Dia mengaku angka Rp 40 juta itu ditentukan Satgas.
"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?" tanya hakim.
"Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta," jawab Ovelina.
Ovelina mengaku awalnya sudah membujuk Rachel agar tidak menggunakan cara ini. Sebab, menurutnya, angka Rp 10 juta per orang itu mahal, namun Rachel tetap menyanggupi angka itu.
"'Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp 10 juta' saya bilang, 'ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik nggak usah'. Saya bilang gitu, tapi (Rachel bilang), 'Nggak apa-apa' katanya, kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina," ucap Ovelina.
"Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?" tanya hakim lagi.
"Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan," timpal Ovelina.

Dalam pengakuan Ovelina memang tidak spesifik disebut Satgas COVID-19. Namun, dalam petikan putusan Ovelina Pratiwi, hakim menyebut Satgas yang disebut Ovelina itu adalah Satgas COVID-19. Hakim juga mengatakan ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas COVID-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.
"Menimbang bahwa di persidangan berdasarkan keterangan Saksi, Terdakwa, dan barang bukti, majelis mendapat fakta hukum sebagai berikut: yakni benar 14 September 2021 Terdakwa dihubungi Saksi Intan yang isinya, 'Mbak, tolong jemput saudara saya, tolong dibantu kedatangan internasional' saya jawab, 'Saya akan usahakan, Mbak, karena yang berwewenang ini Satgas COVID-19', lalu Intan menegaskan 'mohon dibantu, Mbak, ini keponakan saya, semoga lancar'. Saya jawab 'insyaallah, doain aja'," ucap hakim ketua.
"Kemudian Terdakwa menelepon Eko Priyadi bahwa per orang Rp 10 juta dan dijawab Intan 'nggak apa, nanti ditransfer saudara saya'. Saksi Intan kemudian minta nomor rekening Terdakwa atas nama Ovelina Pratiwi. Setelah Terdakwa kirim nomor rekening, ada uang masuk Rp 40 juta, selanjutnya Terdakwa disuruh Intan konfirmasi WA Rachel Vennya isinya 'Mbak Rachel, saya Ovelin yang akan jemput Mbak' dijawab saksi Rachel 'oke Mbak'," katanya.
"Bahwa Intan mengenalkan Rachel Vennya untuk membantu Rachel yang datang dari AS agar tidak dikarantina di hotel atau wisma sebagaimana ditetapkan pemerintah, bahwa sebelum Rachel, Salim, dan Maulida kembali ke Tanah Air, Saksi Rachel menghubungi Terdakwa, isinya 'Mbak, saya berangkat saya start'. Kemudian, ketika mau landing, Saksi Rachel WA lagi, 'Mbak, saya landing ya'. Kemudian Terdakwa sampaikan ke teman Terdakwa Eko, kemudian Eko menghubungi Zarkasih, selanjutnya saksi menghubungi Satgas COVID-19, lalu Fatah Satria menjemput rombongan Rachel, Salim, dan Maulida, dan dalam pintu kaca sebelum pemeriksaan Terdakwa didampingi Fatah Satria sampai naik bus Damri," imbuh hakim.


https://news.detik.com/berita/d-5850...-rachel-vennya
‐----
Yang terima suap kok ditutup2in? Padahal penyebab fraud utama adalah mereka.
Gw spill aja itu yg jadiin lahan basah biar lolos karantina adalah oknum LORENG.
Tinggal KPK/KEJAKSAAN berani kagak buat periksa komandannya disana?
Trus panglima atau pangdam kok ada gerakan nih yee, apa dapet setoran jg? Hihi
servesiwiAvatar border
gabener.edanAvatar border
hantupuskomAvatar border
hantupuskom dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan