Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

malihholicAvatar border
TS
malihholic
[ASK] Hukum Dagang atau Hukum Dalam Jasa Penyedia Kurir Instant Online
Malam agan agan semua, ane mau nanya masalah hukum yang saya sendiri juga tidak begitu paham.
Mungkin dengan saya menulis disini bisa mendapatkan pencerahan agan semua yang bergelut di bidang hukum.
Khususnya Hukum Dagang atau hukum jasa kurir instant online

Jadi singkat cerita :
  1. Saya menyewa barang berupa mainan anak kepada penyewa, dengan perjanjian apabila barang tersebut tidak dikembalikan tepat waktu akan dikenakan sanksi dalam pengembelian barang.
  2. Jadi pada hari yang ditentukan saya berniat untuk mengembalikan barang tersebut agar saya tidak di kenakan sanksi
  3. Karena pada hari tersebut saya tidak bisa mengembalikan barang yang saya sewa dikarenakan hari itu adalah hari kerja, maka saya berinisiatif untuk memakai jasa pengiriman / kurir online yang belakangan ini marak di dalam sebuah aplikasi handphone / smartphone.
  4. namun bukanya solusi saya teratasi malah barang yang saya titipkan ke jasa kurir instant online tidak diterima oleh pihak rental. Dikarenakan ada kesalahan dalam system aplikasi tersebut sehingga munculah double order, Sehingga barang yang saya titipkan ke driver pertama tidak bisa dilacak oleh system. Saya mengetahui system tersebut error karena ada telfon dari driver kedua yang konfirmasi bahwa dia sudah berada di kantor saya.
  5. merasa ada yang tidak beres, saya langsung menelfon penyedia jasa perusahaan kurir instant online yang saya pakai layananya.
  6. saya langsung follow up mengenai barang tersebut mempunyai sanksi apabila tidak bisa dikembalikan tepat waktu, saya mohon untuk kejelasan mengenai barang yang saya titipkan.
  7. Dari pihak penyedia jasa kurir instant online tersebut kasus saya dibiarkan mengambang (outstanding) tanpa kejelasan kapan penggantian untuk barang yang hilang tersebut. dan setiap saya sampaikan kerugian yang saya alami berupa sanksi yang dikenakan pihak rental. CS perusahaan tsb hanya menjawab "akan kami teruskan ke pihak terkait kami"
  8. Terhitung saya mendapat no laporan sampai pada malam ini saya menulis di kaskus melek hukum (sekitar 21 hari) belum ada kejelasan dari pihak perusahaan penyedia jasa kurir instant online.
  9. Sehingga saya langsung inisiatif untuk datang ke kantor tersebut untuk menanyakan kasus saya ini, setelah saya bertemu dengan PIC dari perusahaan tersebut, baru dia akan mengganti keesokan harinya untuk barang yang hilang, namun untuk denda / sanksi yang terdapat dalam barang tersebut pihak perusahaan penyedia jasa kurir instant online tidak mau tau. atau bisa dibilang tidak mau mengganti sanksi dari pihak rental tempat saya menyewa barang yang hilang akibat digelapkan sang driver perusahaan jasa kurir instant online.

Pertanyaan saya adalah :
  1. Apakah saya bisa memperjuangkan denda tsb agar dapat dibebankan oleh pihak penyedia jasa kurir instant online?
  2. Jikalau bisa darimana saya memulainya, untuk memperjuangkan masalah ini atau bisa mendapatkan dispensasi dari pihak penyedia jasa kurir instant online?
  3. Apakah pihak penyedia jasa seperti ini memang hanya mengganti rugi, tidak memberikan dispensasi karena pihak penyedia jasa kurir instant online berkewajiban menyampaikan barang yang saya titipkan.


Mohon penecerahanya ya gan,
Terimakasih Aagan - Aganwati

MELEK HUKUM
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
903
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan