Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nicksamAvatar border
TS
nicksam
Ayo Segera Manfaatkan Amnesti Pajak!




Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:


  • Penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;

  • Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;

  • Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

  • Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan

  • Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.


Segera Manfaatkan Amnesti Pajak
Konsultasi dan Pengisian Hub
Y. Candra
Hp/WA : 081234855888
Surabaya

Diubah oleh nicksam 28-07-2016 13:39
0
1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan