planet70Avatar border
TS
planet70
Warga Muslim di Pekanbaru Diminta Tidak Kosumsi Makanan di MC Donald's
PELANBARU, datariau.com - Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimiliki MC Donald's yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru sejak 21 Desember 2015 lalu, ternyata sudah habis masa berlaku. Sertifikat itu pun dikeluarkan pusat, bukan MUI Pekanbaru. Maka masyarakat diminta waspada.

"Masyarakat hati-hati, saya menyarankan khusunya yang beragama muslim tidak ikut mengonsumsi makanan siap saji itu, karena prodaknya di sini semenatara izin kehalalannya dari pusat, kita di daerahkan tidak tahu apakah sudah benar-benar halal atau tidak," ungkap Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (7/1/2016).

Dijelaskannya, sertifikat kehalalan yang dikeluarkan MUI Pusat tidak bisa serta merta berlaku begitu saja, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan yakni pengusaha MC Donald's harus mengikutsertakan izin kehalalan dari MUI kota Pekanbaru di lokasi tempat usaha Mc Donald's beroperasi, tidak cukup hanya dari MUI Pusat semata.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan MUI Provinsi Riau agar segera menyurati MUI Pusat sebagai tindak lanjutnya. Karena aneh juga kenapa kita di daerah tidak diikutsertakan, seharusnya ada tembusan yang dikeluarkan dari MUI Pusat ke MUI daerah dan baru ke tempat usaha tersebut, sementara kita di sini tidak tahu produk-produk makanan yang diolah mereka, prosesnya seperti apa, bahannya, kemasannya, apakah dicampur minyak babi atau apa kita tidak tau," ulasnya.

MUI juga menghimbau kepada pemerintah daerah Kota Pekanbaru seperti pihak Dinas Kesehatan dan BPOM untuk bisa melakukan peninjauan ke lapangan memeriksa produk MC Donald's yang diperjualbelikan saat ini.

Memang diketahui, sertifikat halal MC Donald's yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru terbukti sudah habis masa berlaku. Hal ini berdasarkan foto yang berhasil diabadikan wartawan beberapa waktu lalu saat berkunjung ke toko penyumbang macet di kota Pekanbaru ini, karena berdiri persis di depan U-Turn (belokan) Jalan Jendral Sudirman Ujung di dekat pembangunan Jembatan Siak IV.

Sertifikat Halal yang dipajang rupanya hanya dari Majelis Ulama Indonesia pusat semata dan tidak mengikutsertakan MUI di daerah tempat mereka beroperasi yakni Mui Kota Pekanbaru. Parahnya lagi, masa berlaku sertifikat bernomor 00160000630499 dan ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat DR KH MA Samal Mahfudh tercantum usaha franchise atas nama PT Rekso Nasional Food itu diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2013 dan habis berlakunya pada tanggal 23 Desember 2015.

Atas kejadian ini, pihak MC Donald's akan segera dipanggil oleh DPRD Kota Pekanbaru. Selain persoalan sertifikat halal, DPRD juga mempertanyakan drive true yang tidak ada izin dan terjadinya kemacetan parah di lokasi toko MC Donald's tersebut sesuai hasil inspeksi mendadak Komisi IV ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

http://datariau.com/read-3-6268-2016...donalds--.html

hore.... McD haram....emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin

tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
15.8K
328
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan