dasuspectAvatar border
TS
dasuspect
sudahlahjokowi (episode 3) revisi JHT.
Menaker : Lho dia sendiri yang tanda tangan PP, kok minta direvisi

Jakarta – Presiden Jokowi memanggil Menaker Hanif Dhakiri ke Istana Negara dan memerintahkan untuk revisi PP jaminan hari tua (JHT). Hanif pun menyatakan bahwa karyawan yang di-PHK bisa langsung mencairkan JHT setelah satu bulan.

“Kan itu tidak menganggu yang 10 tahun (seperti diatur UU No 40/2004), bagi mereka yang aktif kan tetap 10 tahun. Kalau dia masih bekerja enggak akan ambil JHT-nya kan? Dia yang bermasalah ambil JHT-nya, ada pengecualian. Jadi revisi PP-nya saja,” kata Hanif di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).

Sebelumnya diatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan sebagian JHT setelah 10 tahun. Sedangkan untuk mencairkan sepenuhnya baru bisa dilakukan setelah masuk usia pensiun atau berusia 56 tahun.



“Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (iuran), kalau anda ada pekerjaan lagi aktif kerja terus 10 tahunnya berlaku. Kalau PHK 1 bulan bisa ambil JHT-nya. Kena PHK atau berhenti bekerja,” imbuh dia.

Sementara itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menambahkan bahwa perintah Presiden Jokowi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat. Namun memang belum semua karyawan yang di-PHK bisa langsung terakomodasi.
0
2.6K
21
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan