dasuspectAvatar border
TS
dasuspect
Perpanjangan MoU bagi PT.Freeport : Bukti Pemerintah Indonesia Tunduk pada Asing
Pemerintah menandatangani perpanjangan nota kesepakatan (MoU) dengan PT.Freeport oleh Menteri ESDM, Sudirman Said, beberapa pekan lalu tepatnya tanggal 25 Januari 2015, bersama Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar, dengan Presiden Direktur PT Freeport McMorran, James Robert Moffet. Sudirman menjelaskan, “Kalau MoU yang berakhir 24 Januari 2015 tidak diperpanjang, kami tidak punya landasan untuk renegosiasi (melakukan kesepakatan ulang, red.).” (Okezone.com, 26/1).

MoU tersebut diperpanjang hingga Juli 2015 dengan beberapa poin tambahan, diantaranya: PT Freeport diminta menjamin kepastian pembangunan smelter dengan menunjukkan lokasinya. Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar (Kompas.com, 24/1), PT Freeport bisa membangun industri di Papua, paling gampang adalah membangun industri hilir berbasis tembaga. Menurut dia, opsi ini lebih mudah ketimbang PT Freeport membangun smelter di Papua.

PT.Freeport Langgar UU Minerba

UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diundangkan tahun 2009 telah mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter, yaitu fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral. UU tersebut melarang ekspor bijih mineral termasuk emas tanpa diolah dulu di dalam negeri. UU tersebut berlaku efektif lima tahun sejak diundangkan, yakni sejak 12 januari 2014. Secara hukum UU minerba tersebut juga memberikan sanksi bagi perusahan tambang yang tidak mau membangun smelter baik itu BUMN maupun BUMS dan salah satu sanksinya adalah pemberhentian kontrak karya.

Salah satu alasan pemerintah mengeluarkan UU Minerba ini adalah untuk mengubah paradigma pembangunan Indonesia. Selama ini ekonomi tumbuh secara ekstraktif, mengekspor bahan tambang dalam bentuk mentah, tanpa pengolahan. Ekonomi ekstraktif cukup merekrut buruh tambang dengan upah kecil, minus jaminan sosial, karena pekerjaan mengangkut bahan tambang tidak memerlukan pekerjaan teknis. Sementara sarjana-sarjana pertambangan tidak dimaksimalkan. Dengan pembangunan smelter, paradigma pertambangan kita diubah menuju proses industrialisasi, mengolah bahan tambang untuk menjadi komponen dasar industri otomotif, kabel, dan plastik. Itulah yang akan meningkatkan nilai tambah bahan tambang bagi pembangunan. Atas dasar itulah, perusahaan tambang di Indonesia wajib membangun smelter termasuk PT. Freeport.

Namun UU Minerba tersebut tak digubris PT.Freeport, karena sejak UU Minerba itu berlaku sampai saat ini PT.Freeport belum membangun smelter. Sungguh tidak masuk akal perusahaan tambang terbesar di indonesia ini tidak mampu membangun smelter, padahal waktu yang diberikan untuk membangun smelter cukup lama yaknio 5 tahun. Dan yang lebih anehnya lagi pemerintah membiarkan ulah PT.Freeport tersebut dengan memperpanjang MoU tentang smelter tersebut hingga juli 2015 . Dengan keputusan pemerintah seperti itu seolah-olah UU Minerba tersebut mengecualikan PT.Freeport untuk mematuhinya dan terkesan pemerintah sangat meng-‘anak emas’-kannya karna hanya PT.Freeport lah yang mendapat keistimewaan ini.

PT.Freeport bohongi Indonesia, namun Indonesia tetap tunduk padanya

PT Freeport mengklaim bahwa perusahaannya pasti membangun fasilitas smelter. PT Freeport lalu menunjukkan nota kesepahaman dengan PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur. Namun, menurut Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar, nota kesepahaman yang ditandatangani PT Freeport dengan PT Petrokimia Gresik, Kamis siang, tidak menunjukkan komitmen PT Freeport (Kompas.com,22/1). Ketidakseriusan PT Freeport itu makin jelas saat dengar pendapat dengan DPR pada 27/1 lalu. Seperti diberitakan Kompas.com (27/1), saat ditanya oleh anggota DPR apakah sudah ada izin usaha, izin industri atau AMDAL dan persiapan terkait basic engineering smelter, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjawab bahwa ketiga hal itu belum ada. Semua itu menunjukkan bahwa PT Freeport tidak serius akan membangun smelter di Gresik. Anehnya, itulah di antaranya yang menjadi dasar perpanjangan MoU.

Hal tersebut menunjukan bahwa janji Freeport untuk membangun smelter adalah bualan belaka, ditambah ia meminta pemerintah Indonesia untuk memperpanjang waktu untuk pembangunan smelter tersebut dan yang lebih parahnya lagi pemerintah Indonesia mengabulkan keinginnya tersebut, padahal jelas-jelas penguluran pembangunan smelter tersebut ditujukan untuk memperpanjang kontrak karyanya yakni sampai 2031 mendatang.

Selain itu kebijakan pemerintah untuk memperpanjang MoU dengan PT.Freeport sejatinya telah bertentangan dengan visi pemerintahan Jokowi saat ini yakni untuk mewujudkan ‘’Tri Sakti’’ khususnya pada butir kedua yakni ‘’mandiri dan berdaulat secara ekonomi’’. Tapi itu semua hanyalah omong kosong belaka. Jika pemerintah serius untuk mewujudkan visi tersebut, secara logika tidaklah mereka tunduk pada perusahanan asing yang notabenenya banyak merugikan perekonomian Indonesia. Bagaimana tidak, dengan berdirinya PT.Freeport dan mengelola tambang emas dan tembaga di Papua itu artinya sedikit demi sedikit harta kekayaan Indonesia dikeruk oleh Asing karna hampir 90% hasil dari pertambangan tersebut diambil oleh PT.Freeport. Seharusnya dengan melihat fenomena ini, pemerintah sadar bahwa keberadaan PT.Freepport di Indonesia sejatinya adalah untuk mengokohkan penjajahannya atas Indonesia dan pemerintah juga semestinya bersikap tegas untuk menghentikan dan mencabut kontrak karya PT.Freeport yang jelas-jelas telah melanggar UU Minerba serta pemerintah langsung mengambil-aih pengelolaan tambang tersebut untuk kepentingan rakyat.
0
1.2K
3
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan