Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

IceWormsAvatar border
TS
IceWorms
[WTA] Biaya KUA
Dear Kaskuser,

Mo numpang nanya nih, insyaAllah gw akhir bulan ini mau melaksanakan pernikahan. Yang skrg jd masalah, ketika gw ngurus KUA bulan Juni yg lalu, gw di infokan bahwa biayanya adalah sebesar 30rb,..saat itu ikut sesuai prosedur dan gw mendapatkan kwitansinya. Mslh muncul ketika hari ini gw mau update rincian mas kimpoi ke KUA, di infokan bahwa sudah ada PP yang baru yang memberlakukan biaya pernikahan sebesar 600rb untuk disetorkan kepada kas negara.
Gw pribadi sekilas membaca beberapa pasal yang memang menyatakan bahwa biaya pelaksanaan pernikahan terhitung sejak tanggal ditetapkannya PP tsb adalah 600rb.

Nah...gw memang bukan orang dgn latar belakang hukum, hanya sedikit tau aja. Kalau gw udah ada tanda bukti pembayaran yang setingkat dengan perikatan (KUHPer)...apa gw tetep harus menambahkan biaya tsb?


Mohon bantuannya
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
1.6K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan