aweacehAvatar border
TS
aweaceh
Panasbung tetap minta di tunda, rekapitulasi nasional hujan interupsi
Sumber : Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2014 sekitar pukul 11.00 WIB. Belum lama dibuka oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, berbagai interupsi mulai melayang.

Salah seorang saksi dari capres-cawapres nomor urut 1 menyampaikanya, yakni keberatan bila KPU menyelesaikan rekapitulasi pada 22 Juli ini karena banyaknya ditemukan kecurangan.

"Kami meminta diundur 1 bulan. Kami menghargai KPU pusat yang ingin menyelesaikan ketentuan pada 22 Juli. Jangan kita membatasi ruang yang sebenarnya diberi ruang luas oleh undang-undang," ujar saksi kubu Prabowo-Hatta bernama Yanuar itu di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2014).

Menurut Yanuar, terdapat selisih sekitar 2 juta surat suara antara jumlah pemilih dengan surat suara yang digunakan.

"Kalau dalam tabulasi kita, ada kelebihan jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 125 juta. Luar biasa. Kami juga sangat sadar dalam rekapitulasi berjenjang ini akan ada perbaikan di tingkat bawah. Kami menginventarisir, kejadian ini ada di lebih dari 19 ribuan TPS," ujar Yuniar.

Mendengar ini, Ketua Bawaslu Muhammad mengemukakan agar saksi dari kedua pasangan calon alangkah lebih baik menghormati keputusan KPU yang telah menetapkan batas akhir pada 22 Juli.

"KPU sudah menetapkan jadwal dan mari kita turuti jadwal itu. Tapi kalau ada situasi-situasi yang luar biasa tentu kita cari jalan terbaik," ujar Muhammad.

Ketua KPU Husni Kamil Manik juga menjelaskan alasannya untuk menetapkan batas akhir 22 Juli tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan setelah menarik batasan tanggal pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2014.

"Kita mendesain pilpres dengan cara menarik tanggal 20 Oktober batas terakhir pelantikan presiden, agar tidak terjadi kekosongan. Oleh karena itu, desain dari penjadwalan, kita benar-benar harus mempertimbangkan faktor-faktor bahwa tanggal 20 Oktober itu harus ada pelantikan presiden," jelas Husni.

Sumber :

http://m.detik.com/news/read/2014/07/20/121309/2642408/1562/

Minta tunda sebulan, kmudian teriak2 pemilu tidak sah, karena Undang2 mengharuskan KPU menyelesaikan rekapitulasi dalam waktu 30 hari setelah pencoblosan.
Diubah oleh aweaceh 20-07-2014 07:00
0
2.1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan