Quote:
JAKARTA - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan tidak ada larangan memilih bagi orang yang menderita penyakit jiwa disesalkan beberapa pihak. KPU dianggap hanya mengerti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 secara kontekstual dan tidak substansial.
“Angka 17 itu bukan sekedar angka, bukan sekedar menunjukan usia, tapi menunjukkan psikologis seseorang secara implisit. Angka 17 itu kan menunjukan kematangan dan kedewasaan," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, saat berbincang dengan Okezone, Jumat (21/3/2014).
"Kematangan dan kedewasaan penggunaan hak dan kewajiban. Juga memuat pengetahuan tentang hak dan implikasi dari pemilih. Disitulah mengapa orang gangguan jiwa tidak masuk karena mereka tidak mengerti hak dan tanggung jawab mereka,” imbuhnya.
Ray menjelaskan, orang yang terganggu jiwa dan mentalnya juga tidak akan mengerti implikasi dari penggunaan hak politik mereka dalam pemilu karena mereka memilih tanpa kesadaran.
“Umur 17 tahun dianggap mengerti hak dan konsekuansi penggunaan hak, itu bedanya. Angka psikologi 17 kan secara umumnya dianggap memiliki kesadaran pengetahuan hak dan implikasi dari hak dan tanggun jawab. Orang gila tahu enggak yang begituan? Enggak kan? Karena dia enggak sadar. Kalau begitu orang gila bisa juga dong jadi anggota KPU walaupun syarat anggota KPU minimal 35 tahun?,” tukasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan berdasarkan undang-undang pemilu, tidak ada larangan bagi peserta pemilu yang menderita gangguan jiwa.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tidak ada aturan, siapapun yang usia 17 tahun dan sudah menikah bisa memilih, jadi tidak ada larangan bagi gangguan jiwa," ujar Ketua KPU, Husni Kamal Manik.
(hol)
SUMBER
Tapi kok gak ada partai yg mau kampanye di rumah sakit jiwa ?