- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Apakah Menjual Games Online 2 Offline Salah Di Mata Hukum Indonesia ?
TS
takarai89
Apakah Menjual Games Online 2 Offline Salah Di Mata Hukum Indonesia ?
games online 2 offline seperti ragnarok online yang di buat offline tanpa koneksi internet
setau saya jika ragnarok itu di online kan / di buat private server untuk keuntungan yang bersifat kontinu baru bersalah, jika hanya offline tidak dipermasalahkan..
mohon bimbingannya untuk hal ini para masta
kalau bisa tolong lampirkan undang2 nya
setau saya jika ragnarok itu di online kan / di buat private server untuk keuntungan yang bersifat kontinu baru bersalah, jika hanya offline tidak dipermasalahkan..
mohon bimbingannya untuk hal ini para masta
kalau bisa tolong lampirkan undang2 nya
Diubah oleh takarai89 10-09-2013 00:39
0
1.3K
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan