Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

weirdheriawanAvatar border
TS
weirdheriawan
Buruh pingin gaji naik tapi ngak mau bayar pajak
Buruh Minta Pemerintah Tak Sembarangan Naikkan Penghasilan Tak Kena Pajak

Jakarta - Kalangan serikat pekerja mengingatkan kepada pemerintah agar tak sembarangan menaikkan Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) pada tahun depan. Buruh ingin kenaikan PTKP harus bisa melampaui kenaikan UMP tahun depan yang diusulkan naik 50% dari tahun ini.

"Itu sebenarnya bagus upaya pemerintah, kita setuju cuma hati-hati. PTKP kan baru saja dinaikkan Rp 2 juta awal tahun ini. Kalau tahun depan akhirnya jadi Rp 2,5 juta itu percuma, karena upah buruh akan mencapai Rp 2,5 juta, akan sia-sia," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikFinance, Selasa (20/8/2013).

Menurut Iqbal berdasarkan perhitungannya besaran penyesuaian upah terhadap kondisi makro ekonomi tahun depan, angkanya bisa mencapai 29,2% yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi. Angka tersebut belum memperhitungkan kenaikan upah sesungguhnya yaitu totalnya mencapai 50%.

Iqbal berpatokan pada hasil survei terbaru kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta mencapai Rp 3,7 juta/bulan. Idealnya tahun depan UMP di Jakarta bisa mencapai Rp 3,7 juta/bulan, sehingga kenaikan upah tahun depan setidaknya dalam rentang di bawah 50%, namun tak mungkin hanya 20% saja.

"Kalau PTKP dinaikkan sebesar UMP ya percuma. Harusnya UMP bisa terlampaui dengan besaran PTPK, sehingga buruh yang mendapat UMP tak kena pajak, jadi bisa bermanfaat," katanya.

Iqbal menuturkan, kenyataan saat ini, UMP di Jabodetabek banyak yang terlampaui PTKP. Apalagi ada buruh yang harus lembur maka dipastikan batasan PTKP terlampaui dari pendapatan buruh, sehingga buruh masih tetap kena pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, Iqbal juga mengkritik rencana pemerintah meringankan PPh untuk perusahaan. Hal ini sangat tak beralasan, karena negara harus menanggung beban dari pelaku usaha.

"Saya lebih setuju kalau ada insentif biaya logistik diturunkan, caranya mengurangi pungli di pelabuhan, biaya tinggi kan banyak pintu. Perlu juga pemangkasan birokrasi, kalau barang datang tak harus tunggu," katanya.

Sebelumnya pemerintah sudah menaikkan PTKP mulai 1 Januari 2013 menjadi Rp 24,3 juta per tahun (Rp 2 juta/bulan) untuk wajib pajak orang pribadi. Jumlah ini naik dari nilai PTKP sebelumnya Rp 15,8 juta per tahun.


Pada perubahannya, setiap wajib pajak yang menikah mendapat tambahan kenaikan PTKP Rp 2,025 juta per tahun. Sementara nilai PTKP untuk pasangan yang bekerja ditambah Rp 24,3 juta per tahun. Kemudian bagi wajib pajak yang memiliki anak dikenakan tambahan Rp 2,025 juta per anak.


[url]http://finance.detik..com/read/2013/08/20/123615/2335010/4/buruh-minta-pemerintah-tak-sembarangan-naikkan-penghasilan-tak-kena-pajak[/url]

Beneran dah... emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)

Udah seenaknya minta upah naik,
Tapi minta PTKP dinaikin juga biar nggak usah bayar pajak...

Seakan2 bilang

"Hei, gw mau kerja di tanah lo, gw mau gaji besar, tapi gw nggak mau bayar pajak!!!"
0
4.8K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan