Ciamis - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ciamis Jawa Barat, berinisial GD (33) terpaksa mendekam di sel. GD ditangkap aparat Polres Ciamis karena sedang mengisap ganja, di rumahnya, Selasa 18 Juni lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Ciamis, Iptu Agus Susanto, pihaknya sudah mencurigai GD sebagai pemakai daun ganja sejak lama. "Jadi tersangka saat ditangkap petugas sedang menggunakan ganja, " ujarnya, Rabu (19/6/2013) malam kepada wartawan.
Selain menemukan satu paket kecil ganja saat ditangkap, untuk lebih meyakinkan, pihaknya melakukan test urine, hasilnya tersangka GD positif menggunakan narkoba jenis ganja sebanyak 20 gram.
"Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 111, Undang-Undang no 35 tahun 2009 terntang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, " ungkap Agus.
Lanjut Agus, tersangka beranak dua tersebut mengakui telah mengkonsumsi ganja sejak satu tahun yang lalu. "Kami tak pandang bulu, siapapun pelaku pengguna ganja, pasti akan kami tindak tegas, " pungkasnya.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/06/20/052301/2278521/10/pns-di-ciamis-diciduk-polisi-saat-isap-ganja?9922032"]Sumber[/URL]