Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

weirdheriawanAvatar border
TS
weirdheriawan
[Takut atau Waswas?] Hakim Agung menolak hak perdata untuk anak luar nikah

[URL="http://news.detik..com/read/2013/06/04/175936/2264749/10/hakim-agung-putusan-mk-soal-anak-biologis-rusak-kesakralan-pernikahan?9911012"]Sumber[/URL]

Hakim Agung: Putusan MK Soal Anak Biologis Rusak Kesakralan Pernikahan

Jakarta - Hakim agung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak keperdataan bagi anak yang lahir di luar perkimpoian akan merusak kesakralan pernikahan. Pendapat ini merupakan pendapat pribadi, bukan pendapat Mahkamah Agung (MA).

"Setiap ada upacara pernikahan, doa dari segenap yang hadir di perhelatan tersebut antara lain, memanjatkan permohonan kiranya Allah memberkahi rumah tangga keduanya, tercapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah," kata Habiburrahman seperti dikutip detikcom dari website MA, Senin (4/6/2013).

Pendapat ini dituangkan dalam makalah ilmiah dengan judul 'Posisi dan Kedudukan Anak di Luar Pernikahan' yang disampaikan dalam Rakernas MA akhir tahun lalu.

"Doa-doa segenap lapisan masyarakat muslim ini akan tertolak, bila isi putusan MK tersebut dijalankan, khususnya mengenai hubungan anak dengan
seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan
perkimpoian, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya
hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak
," lanjut hakim agung dari jalur karier ini.

Menurut Habiburrahman, betapa hancurnya rumah tangga-rumah tangga yang tadi aman tenteram, sakinah, mawaddah, warahmah, bila tiba-tiba sang suami, ayah, kakek mereka dipanggil polisi untuk divisum akan diambil darahnya untuk tes DNA.

"Karena ada seorang perempuan dan boleh jadi PSK menuduh sang suami, ayah, kakek tersebut telah menggaulinya, dan anak yang ia lahirkan adalah anak laki laki yang dituduh tersebut," papar Abdurrahman.

Bagi Habiburrahman, MK boleh saja berdalih 'demi kepentingan anak'. Tetapi bandingkan manfaat bagi si anak dengan mudharat yang ditimbulkan oleh pengaduan-pengaduan perempuan nakal tersebut bagi rumah tangga-rumah tangga yang baik-baik. Dengan bahasa lain daf'udh-dharar muqaddamun 'ala jalbil mashalih.

"Kerusakan yang akan ditimbulkan oleh penerapan putusan MK tersebut lebih
besar, dibandingkan manfaatnya yang hanya membela seorang anak," ucap Habiburrahman.


Seperti diketahui, putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar yang menggugat nafkah Moerdiono. Namun keluarga besar Moerdinono tidak mengakui perkimpoian itu.

MK lalu memutuskan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkimpoian diubah dan menjadi 'anak yang dilahirkan di luar perkimpoian mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya'.

Komen ane:

Yah, terus kalo emang si laki make pramuria/ ato kimpoi diem2 masih bisa dibilang keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah? emoticon-Bingung (S):

Kalo ternyata ngak terbukti kan gpp
Kalo terbukti ya ketauan belang si laki2 kan?


Kalo mau sakinah, ya setialah sama pasangan anda... emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin
Kalo ngerasa bersih, ada yang nuduh, ya buktikan anda bersih dengan menjalani pemeriksaan, bukan dengan nuduh2 konspirasi dll... emoticon-Ngakak (S)

Ato jangan2 si Hakim ini takut diperiksa juga lagi? emoticon-Ngakak

Kalo bersih kenapa Risih?
Diubah oleh weirdheriawan 04-06-2013 11:46
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan