Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaitokid28Avatar border
TS
kaitokid28
HEPATITIS B MENJADI VONIS BAGI PENCARI KERJA, LAYAK KAH?
Ini untuk ke empat kalinya saya gagal tes Medical check Up/kesehatan untuk masuk kesalah satu perusahaan plat merah. Rasanya seperti hidup berakhir pada hari ini, rasa marah, sedih, kecewa, dan masih banyak rasa lainnya seperti bercampur menjadi satu. Apalagi saat pulang kerumah dan memberitahu orang tua bahwa saya kembali gagal saat tes kesehatan untuk ke 4 kalinya dalam waktu satu tahun ini. Dan anda mungkin harus tahu apa penyebabnya apa ! HEPATITIS B
Ya, Mungkin kejadian seperti itu tidak saya saja yang pernah mengalaminya, bahkan ada yang telah gagal disaat tes Kesehatan sampai 7 kali atau bahkan lebih. Melihat realita yang terjadi terbersit satu pertanyaan dalam benak saya, Apakah saya/kami penderita Hepatitis B ini telah divonis untuk tidak dapat bekerja diperusahaan/instansi baik itu pelat merah, hitam, kuning, hijau atau apapun. Sehina itu kah nasib kami sehingga kami serasa tidak diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan?
Pemeriksaan Hepatitis B disaat tes Medical Check Up secara baik langsung ataupun tidak langsung telah mengkerdilkan hak azasi seseorang yang mengidap Hepatitis B untuk mendapat persamaan dalam memperoleh pekerjaan. Dan itu dapat menjadi sebuah masalah sosial dimana nantinya para pengidap hepatitis B tersebut merasa putus asa dan takut tidak mendapatkan pekerjaan dan apabila dibiarkan dapat berkembang menjadi masalah psikis yang berbahaya bagi diri mereka.
Padahal sebenarnya negara telah mengatur tentang persamaan setiap warga negara dalam mendapatkan hak-hak sosial mereka termasuk hak mendapatkan akses pekerjaan didalamnya, itu tercantum di Sila ke lima pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Juga terdapat UUD 1945 di Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Juga di Pasal 28 D ayat 2 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan upah dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Apabila dikaji terhadap undang-undang diatas jelas bahwa penggunaan Tes Hepatitis B dalam pelaksanaan recruitment pegawai/karyawan bertentangan dengan Undang-Undang. Ditambah lagi pemerintah melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Penindustrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan telah mengeluarkam Surat Edaran No. SE.O7/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja yang isinya menganjurkan kepada semua perusahaan/instansi untuk tidak melakukan pengujian serum HBSag (Hepatitis B) sebagai alat seleksi pada pemeriksaan awal mapun berkala.
Meskipun sudah dianjurkan oleh pemerintah sejak tahun 1997 , kenyataannya hampir setiap perusahaan/instansi masih mengggunakan pengujian Hepatitis B didalam pemeriksaan disaat recruitment pegawai/karyawan. Dan jelas itu dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan pendiskriminasian kepada 10 -15 juta pengidap Hepatitis B di Indonesia saat ini dan bertentangan dengan UUD 45 Pasal 28I yang berbunyi “Setiap Orang Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Tapi permasalahannya adalah siapa yang akan memberi perlindungan kepada kami pengidap Hepatitis B ini? Sampai sekarang pun saya masih belum dapat untuk menjawabnya.
0
10.6K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan