- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[must read] Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan
TS
Prankedd
[must read] Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan
Mohon dibantu rate & komengnya ya gan
Terimakasih
Prankedd#103
Quote:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan
Tanggung jawab sosial perusahaanyang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR, merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela (European Commision, 2011). Di Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah diwajibkan oleh pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Meskipun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan telah ditulis di Undang-Undang, namun pelaksanaan nya sejauh ini masih kurang dan setengah-setengah dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam laporan Indonesia Business Links (2011), dengan judul Corporate Social Responsibility (CSR) in Indonesia hasil Focuss Group Discussion (FGD) dengan 20 CEO (Chief Executive Officer) di perusahaan Indonesia, mengenai usulan kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan yang disertakan kedalam hukum perusahaan (corporate law) menyatakan bahawa: mayoritas dari mereka tidak benar-benar percaya bahwa kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang dicantumkan kedalam hukum perusahaan akan membantu dan menjamin bahwa kegiatan tersebut saling menguntungkan bagi perusahaan dan masyarakat lokal.
Selain itu, Antara News (2007) lewat artikel Kurang dari 50 Persen Perusahaan Laksanakan CSR menyebutkan bahwa: pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia sejauh ini masih sangat kurang, karena kurang dari 50% perusahaan di Indonesia yang memperhatikan dan melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terlebih khususnya dalam kegiatan di bidang lingkungan. Melihat dari masih kurangnya keinginan perusahaan di Indonesia untuk melakukan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan menjadi topik yang menarik untuk dibahas di artikel ini. Dimulai dari definisi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan, keuntungan nyata bagi perusahaan dan lingkungan, serta hal-hal seperti apa yang dapat di implementasikan oleh perusahaan untuk dapat melakukakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan.
APA DEFINISI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN?
Kemampuan perusahaan untuk menutupi implikasi lingkungan yang berasal dari; produk operasi dan fasilitas, menghilangkan limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk dapat mempengaruhi kenikmatan sumber daya alam suatu negara bagi generasi mendatang (Mazurkiewicz, 2011 di dalam paper: Corporate Environmental Responsibility: Is a Common CSR Framework Possible?).
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya di awal artikel ini, tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan perhatian paling sedikit dibandingkan kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan lain nya seperti pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Penelitian dari Afiff (2012) mengenai kegiatan CSR dan dampaknya terhadap performa finansial perusahaan dilihat dari harga saham perusahaan-perusahaan LQ45, membuktikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan tidak memiliki pengaruh terhadap finansial perusahaan dibangingkan dengan kegiatan untuk kesejahteraan karyawan dan komunitas (masyarakat disekitar perusahaan).
Saidi dan Abidin (2004) juga menunjukan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan suntikan biaya yang paling kecil jika dibandingkan dengan kegitan sosial yang lainnya.
Dari grafik diatas, tercatat sebanyak 279 kegiatan sosial dalam setahun yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia dengan total biaya sebesar 115,3 Milliar. Kegiatan sosial terbesar, dicurahkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia untuk 95 kegiatan pelayanan sosial dengan total biaya sebesar 38 milliar. Sedangkan pada urutan terakhir kegiatan sosial lewat pembangunan prasaranan perumahan yang hanya terdapat 5 kegitan dengan total biaya sebesar 1,3 milliar. Namun diatara 2 hal tersebut, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan disalurkan kepada 15 kegiatan, dengan total biaya yang paling kecil diantara 7 kegiatan sosial yang lain (lihat tabel dibawah), yaitu hanya sebesar 395 juta!
Sumber: Saidi dan Abidin (2004)
APA KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN?
Kegitan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan akan sangat menguntungkan bagi perusahaan yang melakukannya. Seperti apa keuntungannya? Mari kita simak bersama-sama, setidaknya ada 4 keuntungan bagi perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan!
1) Pengembangan reputasi atau citra perusahaan di mata konsumen dan investor. Dapat dikonfirmasi, bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik atau good brand image kepada berbagai elemen bisnis. Bagi konsumen, perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, dinilai sebagai perusahaan yang dapat dengan baik mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dalam menguntungkan konsumen dan juga perusahaan. Bagi investor, perusahaan-perusahaan yang yang peduli terhadap masalah lingkungan dinilai sebagai perusahaan yang memiliki resiko bisnis yang rendah (low risk business) dan sangat menguntungkan bagi investor-investor yang mempertimbangkan untuk investasi jangka panjang (long-term investment) kepada sebuah perusahaan. Dan otomatis, perusahaan-perusahaan yang mempedulikan masalah lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik dan pada akhirnya memiliki harga saham yang baik dipasaran.
2) Mengeliminasi konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan. Nampaknya sudah banyak kasus-kasus atau berita yang selama ini kita dengar dan lihat seputar perusahaan dengan kasus miss-conduct nya terhadap lingkungan disekitar area usaha bisnis mereka. Kejadian tersebut ada baiknya dijadikan pelajaran berharga bagi setiap perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mungkin terlebih khusus nya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak pada industri pertambangan, perminyakan hingga tekstil untuk selalu dapat dengan cerdas dan bijak mengelola alam yang menjadi sumber pamasukan sebuah perusahaan sehingga menipiskan kemungkinan untuk mereka merusak lingkungan yang akan sangat berdapampak negatif bagi para warga ataupun komunitas yang menetap/bertempat tinggal di sekitar area lingkungan tersebut.
3) Meningkatkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Dalam implementasi CSR perusahaan tentunya tidak dapat bergerak dan bekerja sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan seperti, masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Dengan mengajak pemangku kepentingan dalam melakukan konservasi lingkungan, maka perusahaan dapat dengan mudah menciptakan sebuah relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
Tanggung jawab sosial perusahaanyang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR, merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela (European Commision, 2011). Di Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah diwajibkan oleh pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Quote:
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaanyang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Meskipun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan telah ditulis di Undang-Undang, namun pelaksanaan nya sejauh ini masih kurang dan setengah-setengah dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam laporan Indonesia Business Links (2011), dengan judul Corporate Social Responsibility (CSR) in Indonesia hasil Focuss Group Discussion (FGD) dengan 20 CEO (Chief Executive Officer) di perusahaan Indonesia, mengenai usulan kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan yang disertakan kedalam hukum perusahaan (corporate law) menyatakan bahawa: mayoritas dari mereka tidak benar-benar percaya bahwa kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang dicantumkan kedalam hukum perusahaan akan membantu dan menjamin bahwa kegiatan tersebut saling menguntungkan bagi perusahaan dan masyarakat lokal.
Selain itu, Antara News (2007) lewat artikel Kurang dari 50 Persen Perusahaan Laksanakan CSR menyebutkan bahwa: pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia sejauh ini masih sangat kurang, karena kurang dari 50% perusahaan di Indonesia yang memperhatikan dan melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terlebih khususnya dalam kegiatan di bidang lingkungan. Melihat dari masih kurangnya keinginan perusahaan di Indonesia untuk melakukan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan menjadi topik yang menarik untuk dibahas di artikel ini. Dimulai dari definisi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan, keuntungan nyata bagi perusahaan dan lingkungan, serta hal-hal seperti apa yang dapat di implementasikan oleh perusahaan untuk dapat melakukakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan.
APA DEFINISI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN?
Kemampuan perusahaan untuk menutupi implikasi lingkungan yang berasal dari; produk operasi dan fasilitas, menghilangkan limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk dapat mempengaruhi kenikmatan sumber daya alam suatu negara bagi generasi mendatang (Mazurkiewicz, 2011 di dalam paper: Corporate Environmental Responsibility: Is a Common CSR Framework Possible?).
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya di awal artikel ini, tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan perhatian paling sedikit dibandingkan kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan lain nya seperti pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Penelitian dari Afiff (2012) mengenai kegiatan CSR dan dampaknya terhadap performa finansial perusahaan dilihat dari harga saham perusahaan-perusahaan LQ45, membuktikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan tidak memiliki pengaruh terhadap finansial perusahaan dibangingkan dengan kegiatan untuk kesejahteraan karyawan dan komunitas (masyarakat disekitar perusahaan).
Saidi dan Abidin (2004) juga menunjukan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan suntikan biaya yang paling kecil jika dibandingkan dengan kegitan sosial yang lainnya.
Dari grafik diatas, tercatat sebanyak 279 kegiatan sosial dalam setahun yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia dengan total biaya sebesar 115,3 Milliar. Kegiatan sosial terbesar, dicurahkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia untuk 95 kegiatan pelayanan sosial dengan total biaya sebesar 38 milliar. Sedangkan pada urutan terakhir kegiatan sosial lewat pembangunan prasaranan perumahan yang hanya terdapat 5 kegitan dengan total biaya sebesar 1,3 milliar. Namun diatara 2 hal tersebut, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan disalurkan kepada 15 kegiatan, dengan total biaya yang paling kecil diantara 7 kegiatan sosial yang lain (lihat tabel dibawah), yaitu hanya sebesar 395 juta!
Sumber: Saidi dan Abidin (2004)
APA KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN?
Kegitan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan akan sangat menguntungkan bagi perusahaan yang melakukannya. Seperti apa keuntungannya? Mari kita simak bersama-sama, setidaknya ada 4 keuntungan bagi perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan!
1) Pengembangan reputasi atau citra perusahaan di mata konsumen dan investor. Dapat dikonfirmasi, bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik atau good brand image kepada berbagai elemen bisnis. Bagi konsumen, perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, dinilai sebagai perusahaan yang dapat dengan baik mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dalam menguntungkan konsumen dan juga perusahaan. Bagi investor, perusahaan-perusahaan yang yang peduli terhadap masalah lingkungan dinilai sebagai perusahaan yang memiliki resiko bisnis yang rendah (low risk business) dan sangat menguntungkan bagi investor-investor yang mempertimbangkan untuk investasi jangka panjang (long-term investment) kepada sebuah perusahaan. Dan otomatis, perusahaan-perusahaan yang mempedulikan masalah lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik dan pada akhirnya memiliki harga saham yang baik dipasaran.
2) Mengeliminasi konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan. Nampaknya sudah banyak kasus-kasus atau berita yang selama ini kita dengar dan lihat seputar perusahaan dengan kasus miss-conduct nya terhadap lingkungan disekitar area usaha bisnis mereka. Kejadian tersebut ada baiknya dijadikan pelajaran berharga bagi setiap perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mungkin terlebih khusus nya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak pada industri pertambangan, perminyakan hingga tekstil untuk selalu dapat dengan cerdas dan bijak mengelola alam yang menjadi sumber pamasukan sebuah perusahaan sehingga menipiskan kemungkinan untuk mereka merusak lingkungan yang akan sangat berdapampak negatif bagi para warga ataupun komunitas yang menetap/bertempat tinggal di sekitar area lingkungan tersebut.
3) Meningkatkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Dalam implementasi CSR perusahaan tentunya tidak dapat bergerak dan bekerja sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan seperti, masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Dengan mengajak pemangku kepentingan dalam melakukan konservasi lingkungan, maka perusahaan dapat dengan mudah menciptakan sebuah relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
bersambung...!!!
0
9.3K
Kutip
30
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan