Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasibungkus2020Avatar border
TS
nasibungkus2020
MUI Sebut Poliandri Hukumnya Haram, Menyamai Zina
SULSEL - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel KH Syamsul Bahri Abd Hamid menyebut poliandri hukumnya haram. Menurutnya dalam hukum Islam pelaku polandri harus dirajam.

Hal ini sebagai respons atas dugaan kasus wanita bersuami dua saat yang sama atau poliandri di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

"Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain," kata Syamsul dikutip dalam laman resmi MUI, Minggu (12/06/2022).

Syamsul mengatakan Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan kepada pria. Namun untuk perempuan tidak diperbolehkan melakukan sehingga harus diselesaikan di pengadilan agama Islam dan dihukum dengan kasus zina.
"Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas," ujarnya.

Dengan demikian Syamsul menyampaikan tindakan poliandri merupakan penyimpangan akhlak dan dapat diibaratkan seperti menikah dengan saudara atau ibu kandung sendiri.
"Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, marah dan mengusir satu keluarga karena diduga, wanita berinisial S memiliki dua suami atau berpoliandri .

https://www.google.com/amp/s/news.ok...-menyamai-zina

Kalo menurutku yang paling ideal adalah satu suami dan satu istri. Perzinahan atau perselingkuhan tetap masuk dalam kategori pidana.

Yang ane kurang sepakat dengan UU di Indonesia adalah berselingkuh dengan prostitute/open BO seharusnya tidak masuk pidana. Kontraktual seks harus tetap ada meskipun sedikit karena bagi sebagian bisa jadi kontraktual seks adalah kebutuhan.

Prostitusi ini resikonya jauh lebih ringan dibandingkan dengan:
1. Poliandri
2. Poliamory
3. Poligami (in some case)
4. Pemerkosaan
5. Perselingkuhan
6. Seks dengan anak dibawah umur.

Moralis seperti ulama himbauannya hanya persuasif, jangan dijadikan rujukan hukum.
Kkunyuk
muhammadikhs669
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.8K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
PathelaAvatar border
Pathela
#10
Berarti perempuan itu ga setara dengan laki-laki
0
Tutup