Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bajer.dinar212Avatar border
TS
bajer.dinar212
Penyebab Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau yang Sudah 10 Tahun Digunakan



KOMPAS.com - Pesawat perintis Susi Air diusir dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, dikeluarkannya pesawat secara paksa karena masa sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, habis pada 31 Desember 2021.

Sebelum tanggal tersebut, manajemen Susi Air sudah mengajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak. Donal menyebut, hanggar itu malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya Donal, dalam keterangan tertulis, yang kemudian dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Adapun hanggar tersebut telah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun oleh Susi Air untuk melakukan penerbangan perintis di Kalimantan Utara.


Minta waktu 3 bulan

Manajemen Susi Air sudah mengajukan untuk memindahkan barang-barangnya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dalam waktu tiga bulan. Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin. Namun, permintaan ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah. "Ini tidak seperti pindah kos-kosan. orang dengan mudahnya keluarkan barang," kata Donal.


Satpol PP jalankan perintah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, membenarkan adanya pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing. Pemindahan pesawat itu berdasarkan perintah dari atasannya.


"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon.

Namun, tidak disebutkan secara jelas atasan yang dimaksud. Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar. Satpol PP Malinau diklaim sudah menemui otoritas bandara dan disaksikan oleh Enginer Maskapai Susi Air.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," sebut Kamran.

Pemindahan yang berlangsung pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.


Sumber : https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page3
37sanchi
jerryreality513
tepsuzot
tepsuzot dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.7K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
labaolabaAvatar border
labaolaba
#7
Serius itu Satpol PP mindahin pesawat Susi diangkat rame-rame seperti mindahin lemari anak kos-kosan telat bayar sewa? Yakin kuat?
jerryreality513
Zedcool
Zedcool dan jerryreality513 memberi reputasi
2
Tutup