Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mediaini.comAvatar border
TS
Mediaini.com
Penawaran Lelang Mobil Sitaan Bea Cukai, Ada Mobil Klasik Dodge Charger Lho

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali melelang mobil sitaan yang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN). Kali ini mobil sitaan yang akan dilelang yakni mobil sport klasik Amerika Serikat, Dodge Charger buatan 1968-1970 dan Jeep Cherokee. Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang resmi pemerintah yakni lelang,go.id, lelang sudah dilakukan secara online di lelang.go.id dan ditutup pada 16 Februari 2021.

Mobil dua pintu Dodge Charger yang dilelang Ditjen Bea Cukai sama seperti yang muncul di film Fast & Furious. Mobil dengan kategori muscle car itu berkeliaran dikendarai oleh tokoh utama Dominic Dom Toretto yang diperankan Vin Diesel. Penawaran perdana di situs lelang mobil Dodge Charger warna biru laut itu dibuka dengan harga Rp 99.469.170, serta uang jaminan Rp 49,7 juta

Dalam laman resmi lelang.go.id, lelang mobil dari Ditjen Bea Cukai itu akan dilakukan dengan cara close bidding melalui alamat domain [url]https://www.lelang.go.id.[/url] Waktu penawarannya, sejak pengumuman ini terbit pada 8 Februari 2021 sampai Selasa, 16 Februari 2021 tepatnya pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang internet). Tempat lelang Dodge Charger bernopol Nevada 413 MXF itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.

Persyaratan Lelang

Untuk open house/Aanwijzing (penjelasan detil tentang obyek yang akan dilelang) akan dilakukan sesuai protokol kesehatan) pada Rabu, Kamis, dan Senin (10, 11, dan 15 Februari 2021), pukul 09.00- 5.00 WIB. Aanwijzing digelar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Jalan Raya Kebantenan Nomor 0, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Untuk mengikuti lelang maka peserta lelang mobil Dodge Charger dapat mengikuti persyaratan:

1. Peserta lelang adalah perorangan/badan usaha/kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai dan mendaftarkan diri pada website [url]https://www.lelang.go.id.[/url] Kemudian, memiliki akun yang telah terverifikasi pada website [url]https://www.lelang.go.id.[/url]

2. Peserta lelang mobil sport Dodge Charger keluaran pabrikan AS, Chrysler, tersebut diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). Uang Jaminan Lelang disetor ke Rekening VA (Virtual Account). Nomor Virtual Account diperoleh setelah peserta melakukan registrasi di [url]https://www.lelang.go.id.[/url]

3. Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day pada masing-masing bank yang digunakan. Selain pemenang lelang, Uang Jaminan Lelang akan dikembalikan rekening peserta lelang secara penuh tanpa potongan.

4. Biaya Sewa Gudang belum termasuk dalam Nilai Limit

5. Peserta lelang wajib melunasi Biaya Sewa Gudang setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.

6. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

7. Karena mobil sport dua pintu Dodge Charger yang dilelang adalah Barang Milik Negara, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan beberapa pembayaran, mulai dari sisa pokok, bea lelang, biaya pencacahan, jasa pra lelang, dan biaya sewa gudang. Sedangkan untuk lelang mobil Jeep Cherokee dibuka dengan harga Rp 13,8 juta serta uang jaminan: Rp 6,9 juta. Waktu penawarannya, sejak pengumuman ini terbit pada 8 Februari 2021 sampai Selasa, 16 Februari 2021 tepatnya pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang internet).

Waspada Penipuan Lelang Bea Cukai

Bea Cukai menemukan ada beberapa modus penipuan berkedok Bea Cukai yaitu lelang palsu yang kerap kali digunakan untuk mengelabuhi masyarakat yang dilakukan oleh oknum tertentu. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menjelaskan lebih detail untuk lelang palsu biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus lelang bersifat tertutup atau internal tapi resmi. “Modus lelang tertutup tidak pernah kami lakukan, selalu terbuka untuk barng-barang dari Bea Cukai,” kata Syarif Hidayat.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan modus pelaku biasanya menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran diantaranya, media sosial, whatsapp group, atau SMS berantai. Kemudian seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban semakin tergiur.

“Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi,” tegas Syarif.

Selain itu, tambah Syarif, untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku menyertai tawaran lelangnya dengan surat izin lelang palsu yang ditandatangani oleh pejabat aparat penegak hukum disertai materai dan foto. “Tidak tanggung-tanggung, pelaku juga kami dapati membuat surat izin bahkan kartu identitas dan KTP atas nama pejabat. Tentunya ini semua palsu dan melanggar hukum,” tutup Syarif Hidayat.


Sumber: https://mediaini.com/penawaran-lelan...e-charger-lho/
yeduoka
tien212700
tien212700 dan yeduoka memberi reputasi
2
501
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
bkarasap12Avatar border
bkarasap12
#1
Kalo kaya gini-gini tuh dapet informasinya dari mana ya, menarik juga kalo dapet kendaraan harganya miring
0
Tutup