Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masramidAvatar border
TS
masramid
Omnibus Law Disahkan, Begini Respons Pengusaha.
Omnibus Law Disahkan, Begini Respons Pengusaha.

Penulis: Insi Nantika Jelita - 05 October 2020, 



Antara

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P . Roeslani menuturkan, kalangan pengusaha menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini, Jakarta, Senin (5/10).

Rosan mengatakan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

“UU tersebut mampu menjawab berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan," kata Rosan dalam keterangan resminya.
Ia juga menyebut, UU Ciptaker memberikan kemudahan bagi pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Rosan meyakini ekosistem investasi akan kondusif, sehingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar.

Rosan mengatakan, saat ini banyak warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19. "Pandemi COVID-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan. RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” kata Rosan.

Menurutnya, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.

“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6%,” ujar Rosan.

Dia juga menilai, pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 Pasal, sampai pada 7 Februari 2020 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani. RUU yang disahkan itu mencakup 15 bab dan 174 pasal. (OL-4)


https://mediaindonesia.com/read/deta...pons-pengusaha





nirankara
rony25
VolkswagenPutih
VolkswagenPutih dan 15 lainnya memberi reputasi
14
14.3K
263
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
xanax..for.saleAvatar border
xanax..for.sale
#17
omnibus sengaja d kebut pengesahan nya karena indonesia udah bangkrut, butuh dana segar investor
investor gak bakalan mau kasi duit ke indonesia kalo gak ada omnibus
jadi sekalipun omnibus memberatkan buruh, tapi terpaksa tetap di sahkan, daripada orang se Indonesia gak bisa makan, mending korbanin buruh aja, toh buruh memang beneran bisa di korbankan posisi nya, gak pnya skill memadai, banyak yg siap menggantikan kalo tuh buruh gak suka dan resign, jadi emang beneran replaceable.
pesan moralnya, jaman skarang pnya anak gak cukup sekedar bisa baca tulis aja, kudu tinggi pendidikan nya, biar gak gampang di korbankan kek buruh.
yg kepedean produksi anak banyak banyak berbekal mantera 'banyak anak banyak rejeki', siap siap aja hidupmu menderita pasca omnibus ini.

omnibus gk ada gunanya kalo penanganan covid nya aja ambrul adul kek gini. investor tetap takut kasi duit ke indonesia.


cara covid ditularkan
Diubah oleh xanax..for.sale 06-10-2020 00:59
bigbuncit
mavve512
EriksaRizkiM
EriksaRizkiM dan 7 lainnya memberi reputasi
8
Tutup