Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KadrunJuniorAvatar border
TS
KadrunJunior
Harga BBM Mestinya Turun Sejak 31 Maret
Jakarta -
Di tengah anjloknya harga minyak dunia yang telah berlangsung lama, Pemerintah dan badan usaha penyedia BBM masih belum juga menurunkan harga BBM. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan harusnya harga BBM telah turun sejak 31 Maret 2020 menyesuaikan harga minyak dunia.

Menurut Yusri harusnya badan usaha penyedia BBM seperti Pertamina, Shell, Vivo, AKR, BP dan Petronas, hanya boleh mengambil keuntungan maksimal 10% dari harga dasar minyak. Apabila keuntungan di atas 10% dari harga acuan, maka badan usaha telah melanggar hukum.

"Memungut keuntungan lebih dari 10% dari harga dasar BBM adalah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia," jelas Yusri lewat keterangannya, Senin (20/4/2020).

Yusri menilai hal itu tertuang dalam beberapa beleid yang pernah diterbitkan. Mulai dari Perpres 34 tahun 2018, Permen ESDM 34 tahun 2018, dan Keputusan Menteri ESDM 62/12/MEM/2020.


Yusri menjelaskan, harga acuan minyak sendiri dihitung dari rata rata harga acuan MOPS/Argus terhitung pada tanggal 25 Febuari - 24 Maret 2020. Serta rata-rata MOPS dibagi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

Dia menjabarkan untuk menghitung harga BBM yang sebenarnya, dia menggunakan rumus. Rumus pertama berupa harga acuan MOPS + Rp 1800 + 10% dari harga dasar, untuk bensin dibawah RON 95 dan Solar CN 48.
Lalu rumus kedua, harga acuan Mops + Rp 2000/ liter + 10% margin dari harga dasar, untuk Bensin Ron 95 dan Solar CN 51 ke atas. Yusri mengatakan kalau harga BBM belum juga turun, badan usaha menurutnya bagaikan mengambil hak rakyat secara tidak wajar.

"Selain itu, mengambil hak rakyat secara tidak wajar apalagi disaat lagi paranoid COVID-19 adalah tindakan biadab oleh badan usaha," ungkap Yusri.
Sementara itu, untuk Pertamina, Direktur Utamanya Nicke Widyawati mengatakan bahwa selama ini pihaknya hanya mengikuti formula yang diberikan Kementerian ESDM dalam menentukan harga minyak. Nicke mengatakan bahwa ketetapan harga diputuskan oleh pemerintah.

Hal ini disampaikannya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR. Dalam rapat itu, beberapa anggota DPR juga mempertanyakan mengapa harga BBM di Indonesia belum juga turun.

"Jadi kami setiap bulan mengikuti formula Peraturan ESDM, ketetapan harga diberikan pemerintah hari ini belum ada perubahan. Kalau soal harga itu ada di Kementerian ESDM," kata Nicke, dalam rapat kerja virtual, Kamis (16/4/2020).


https://finance.detik.com/energi/d-4...313.1574729496



Kalau masih bisa dinaikan kenapa harus diturunkan emoticon-Imlek
infinitesoul
sebelahblog
nona212
nona212 dan 36 lainnya memberi reputasi
37
1.5K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
valkyr7Avatar border
valkyr7
#2
coba sebutin UU mana yg ngelarang ambil untung d atas 10% ??.. emoticon-Malu (S)

Kadrun sukanya bikin aturan sendiri.. emoticon-Malu (S)

Pake logika tolol aja.. kalo jokowi melanggar UU dari 31 maret.. hitung aja udah bakal berapa kali kadrun teriak impeachment d tengah jalan.. emoticon-Ngakak (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 20-04-2020 11:41
extreme78
ngrh93
sumhendi
sumhendi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup