Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jonfaisalAvatar border
TS
jonfaisal
Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman


5 Februari 2020 9:41


News

Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman



Surat laporan kepada Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan Wali Kota Risma kasus penghinaan di sosial media. Foto: Dok. Istimewa



Beredar surat pelaporan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur terkait penanganan kasus penghinaan Wali Kota SurabayaTri Rismaharini yang diduga cacat hukum. Risma dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dinilai oleh pelapor menyalahgunakan wewenang.



ADVERTISEMENT

Asisten Muda Ombudsman Jatim, Muflihul Hadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia merahasiakan pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang itu.



Ombudsman Jatim akan mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mengetahui duduk perkara kasus penghinaan Risma.



“Benar (surat itu), rencana hari ini kami ke Polres untuk mengetahui persoalan ini,” terang Hadi kepada kumparan, Rabu (5/2).




Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berkunjung ke kantor kumparan, Senin (25/11). Foto: Faisal Rahman/kumparan

Dalam surat yang beredar, tertulis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara dihapus. Kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat di mana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan. Sehingga, pejabat itu harus melapor sendiri atau bersama kuasa hukumnya dengan biaya sendiri.



Oleh karena itu, Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan hinaan akun Facebook Zakria Dzatil. Sebab Risma tak melaporkan secara pribadi, melainkan menggunakan instansi hukum Pemkot Surabaya melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.



ADVERTISEMENT

“Berkaitan dengan pelaporan saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan,” isi surat itu.



“Dengan kata lain saudara Tri Rismaharini selaku Wali Kota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.




Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil pelaku penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Surat itu juga menyebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyalahgunakan wewenang. Alasannya, penangkapan Zikria Dzatil diproses tanpa landasan hukum. Penulis surat ingin Ombudsman Jatim segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.



“Berkaitan penyalahgunaan wewenang tersebut maka proses hukum pelaporan kasus penghinaan tersebut dapat dikatakan sebagai cacat hukum maka sudah seharusnya pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabayatidak boleh meneruskan ke tahap hukum berikutnya karena delik aduan yang cacat hukum, maka dapat dianggap tidak pernah ada,” jelasnya.




“Saat ini pihak Polrestabes sudah mengamankan yang dilaporkan oleh saudari Risma maka hal ini sudah terjadi pelanggaran hukum menahan seseorang tanpa dasar hukum, sehingga dapat pula diduga terjadi penyalahgunaan wewenang bila tindakan pengamanan terhadap ‘terlapor’berdasarkan kedekatan kerjasama forum pimpinan daerah kota Surabaya,” beber tulisan itu.





Diubah oleh jonfaisal 05-02-2020 04:17
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.4K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
YauAreRocksAvatar border
YauAreRocks
#15
makin sulit risma menang di DKI
namanya makin jelek
yxgk
Exorcizm
Exorcizm dan yxgk memberi reputasi
-2
Tutup