Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukan.pengamenAvatar border
TS
bukan.pengamen
[ASK] Prosedur / Teknis Beracara Di Pengadilan
halo, sesuai judul ane mau nanya soal teknis beracara di pengadilan. Sedikit back story Ane  Sarjana Hukum lulusan 2018, sudah beberapa bln ini ane mangang di kantor pengacara (sebut saja D). Sejauh ini yang ane lakukan cman ngetik keterangan saksi (dari rekaman) sama periksa berkas berkas (Proofreading) yang mau diajukan ke pengadilan (kadang juga disuruh antar surat) ane benar benar gak tau bagaimana prosedur / teknis beracara di pengadilan (padahalkan itu tujuan ane magang). jadi barangkali agan agan disini  mau berbaik hati untuk menjelaskan prosedurnya.

dalam hal ini ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan

1. Dalam gugatan perdata apakah alat bukti dilampirkan secara bersama sama dengan gugatan.
2. Kalau ada bukti tambahan apakah barang buktinya diserahkan langsung kepada hakim pada hari sidang pembuktian.
3. Apakah berkas seperti daftar bukti surat dan kesimpulan sidang diserahkan kepada hakim atau hanya  untuk disimpan oleh pengacara sebagai arsip.
4. Apakah berkas berkas seperti jawaban, eksepsi, replik, dan duplik diserahkan langsung kepada hakim pada saat sidang atau kepada petugas penerima berkas sebelum sidang (kalau sebelum sidang berapa hari)

sementara segitu dulu gan, mungkin nanti ada pertanyaan lainya, mohon bantuannya.
tata604
tien212700
tien212700 dan tata604 memberi reputasi
2
488
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
gie.lankAvatar border
gie.lank
#1
1. Tidak, bukti surat asli ditunjukkan pada saat agenda pembuktian bersama penyerahan kopiannya yang sudah di nazegelen.
2. Bukti tertulis asli diperdata hanya ditunjukkan sedangkan yg diserahkan ke hakim adalah kopian bukti yg telah di nazegelen, biasanya agenda pembuktian tidak hanya satu agenda. Jadi selama masih agenda pembuktian, bisa diajukan bukti bukti, nah bukti yg diserahkan di persidangan yg berbeda namun masih agenda pembuktian ini yg biasa disebut bukti tambahan
3. Pengantar bukti surat diserahkan dong kepada hakim dan pihak lawan, nah kesimpulan ini bebas mau dibuat apa ngga, namun apabila dibuat diserahkan ke hakim biar hakimnya tau ada kesimpulan, tp utk lawan kesimpulan tidak wajib diserahkan.
4. Hakim

Semangat magangnya yah gan. Gigih dan rajin aja terus belajarnya nanti pasti suatu saat MP akan ajak agan bersidang. Jadi agan punya pengalaman dalam hal bersidang.
0
Tutup