Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
Baru 10 Bulan, Sudah Ada 5 Ribuan Janda Baru
Baru 10 Bulan, Sudah Ada 5 Ribuan Janda Baru

http://m.kaltim.prokal.co/read/news/346087-baru-10-bulan-sudah-ada-5-ribuan-janda-baru.html

Prokal
2018/11/24 12:54
Mengikuti

MALANG- Sepanjang 2018 ini, Malang raya mempunyai 5.423 janda baru. Sekitar 74 jiwa di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka nekat menggungat cerai suaminya dikarenakan beberapa hal. Ada yang cinta lokasi (cinlok), selingkuh, terhimpit ekonomi, hingga ditinggal mati suaminya.

Sesuai data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, janda baru didominasi warga Kabupaten Malang. Jumlahnya mencapai 4.114 jiwa. Sementara janda di Kota Malang dan Kota Batu berkisar 1.309 jiwa.

”Angka perceraian ini didominasi gugatan dari istri. Jika dibandingkan, dari dua kali lipat lebih banyak daripada suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya,” ujar Wakil Ketua PA Kabupaten Malang, Drs. H. Supadi, MH, beberapa waktu lalu.

Jumlah janda baru tersebut bisa bertambah. Sebab, ribuan janda tersebut terungkap dari pengajuan kasus cerai sejak Januari hingga Oktober lalu. Hampir pasti, November dan Desember 2018 mendatang masih ada pengajuan kasus cerai. ”Diperkirakan meningkat sampai akhir tahun 2018,” katanya.

Menurut Supadi, meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Malang ini disebabkan berbagai faktor. Misalnya, perselisihan yang tak kunjung usai, faktor ekonomi, dan kurang tanggung jawabnya suami dalam menafkahi istrinya.

Empat ASN Pemkab Selingkuh

Wakil Bupati (Wabup) Malang H. M. Sanusi memberi perhatian lebih terhadap aparaturnya yang bercerai. Terutama yang bercerai karena selingkuh. Pejabat asal gondanglegi itu tidak segan-segan menindak bawahannya yang selingkuh.

“Di meja saya, saat ini kurang lebih ada 60 dokumen pengajuan cerai yang harus saya tandatangani. Beberapa di antaranya disebabkan karena perselingkuhan,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurut dia, perselingkuhan tidak mencerminkan sikap ASN sebagai pelayan masyarakat. ”Kalau cerai atau selingkuh, saya akan turunkan pangkatnya,” tegas mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Malang itu.

Sesuai catatan inspektorat, sepanjang 2018 ini ada 3-4 ASN yang mengajukan perceraian karena selingkuh. Mereka ini lah yang terancam disanksi Sanusi. ”Kalau rumah tangganya bermasalah, tugas-tugasnya juga pasti terpengaruh. Entah kebanyakan melamun atau justru asik berhubungan dengan selingkuhannya,” beber Sanusi.

Sanusi menegaskan, sanksi tersebut tidak hanya diterapkan bagi ASN. Bagi bawahannya yang masih berstatus tenaga kontrak, juga disanksi. ”Kalau masih honorer, dipastikan kontraknya tidak diperpanjang,” kata dia.

Terpisah, Inspektur Pemkab Malang, Tridiyah Maistuti menambahkan, hingga kini pihaknya masih mendalami sekitar empat ASN yang diduga selingkuh. ”Diduga cinlok karena keduanya bekerja dalam instansi yang sama. Yang satu ASN, sementara pasangannya masih tenaga honorer,” kata Tridiyah.

Selain selingkuh, Tridiyah juga mengungkapkan penyebab lain perceraian. ”Ada juga cerai karena permasalahan ekonomi. Salah satu pihak tidak puas sehingga mencari pelarian agar kebutuhan ekonomi tercukupi, ,” jelas Tridiyah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nurman Ramdansyah menyampaikan bahwa pihaknya kini juga sedang mendalami kasus perselingkuhan di lingkungan Pemkab. ”Ancaman hukumannya ya pelanggaran disiplin berat. Mengacu kasus sebelumnya, bisa diberhentikan,” ujar Nurman.

14 ASN Pemkot Ajukan Izin Cerai

Bagaimana dengan Kota Malang? Panitera kantor PA Kota Malang, Hj Herlinawaty, SH, MH menunjukkan beberapa data. Sejak Januari hingga Oktober 2018 lalu, pihaknya menangani 1.882 kasus perceraian. Sekitar 1.309 jiwa di antaranya adalah janda baru, sisanya 573 jiwa menjadi duda. ”Tapi untuk berapa yang ASN, kami kurang tahu. Kami hanya mendata berdasarkan laporan yang masuk,” kata dia.

Sesuai data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, januari hingga November 2018 ini pihaknya mencatat 14 ASN cerai. Pemerintah sudah mengatur ASN yang mengajukan perceraian, yakni PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkimpoian dan Perceraian bagi PNS yang dilakukan perubahan dalam PP 45/1990.

Kepala BKD Kota Malang, Anita Sukmawati menyatakan, hingga kini pihaknya tidak menemukan ASN yang cerai karena selingkuh. “Nggak ada laporan,” terang perempuan asal Banyuwangi ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Wiwik Sukesi menyatakan, selama ini kasus perceraian di PNS juga ada. “Kalau secara pasti jumlahnya berapa saya tidak ingat,” ungkapnya.

Hanya saja, biasanya alasan peceraian karena faktor ketidakcocokan. ”Ini yang akan saya dalami lebih lanjut,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu Abdul Rais menyebutkan, kasus perceraian guru selama ini memang ada.

“Namun tidak banyak,” kata dia. Sepanjang 2018 ini, terdapat sekitar 2241 guru ada delapan kasus perceraian. “Alasan mereka, karena ketidakcocokan lagi sehingga mengajukan cerai,” ungkap dia. (adk/nr5/iik/im/jaf/dan)
++++
Gimana koment agan2...
Yuk otw ngegazzz ke malang..emoticon-Ngacir emoticon-Ngacir2 emoticon-Kimpoi
selamatkan jando2..ngoahaha
0
12.4K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
GayusTambunan.Avatar border
GayusTambunan.
#6
gw kalo nambah istri (lagi)
ga mau yg janda, apalagi ada "paketan"nya emoticon-Big Grin
0
Tutup