http://s.kaskus.id/images/2015/10/16/8280512_201510161009240597.png kalau jam ane ini gann selalu setia nemenin saat menjelajah :travel namun sekarang udah ga bisa di pakai karena talinya putus:sorry
pak, saya bukan orang hukum. saya mau bertanya. apa ada undang2 konsumen tentang penerimaan hak atas kewajiban yang telah dilakukan oleh konsumen? cth: saya beli pulsa SIMP**TI, saya daftar paket bb harian. -saya telah melakukan kewajiban (potongan pulsa). tapi saya tidak mendapatkan hak (paket ha