Ga ada gan pasal untuk menuntut orang yang membuat aib buat keluarga. Yang diatur dalam hukum Indonesia itu kalau istri/suami berzinah dengan pria/wanita lain. Mengenai perzinahan, agan bisa lihat dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"): Pasal 284 KUHP (1) Diancam de
Mau tanya gan ... Istri saya kedapatan befoto mesra sama pria lain. meski fotonya hanya sebatas berpelukan saja dan di tempat umum. apakah saya bisa menuntut si pria/istri karena telah membuat aib buat keluarga ? pasal2 apa saja yang bisa untuk menjeratnya ?