Secara teori, namanya perkara pidana yg termasuk dalam delik umum tidak bisa cabut laporan atau damai tanpa proses hukum, artinya perkara2 yg terpenuhi unsur pidananya ya harus disidangkan. Namun secara praktek, cabut laporan atau damai tanpa proses hukum masih memungkinkan untuk kasus2 tertentu ...
Harus melalui upaya hukum yang benar terhadap kenalan Bapak agan tersebut agar ia mau keluar dari rumah Bapak agan. 1. Coba untuk diberikan surat teguran/somasi kepada kenalan agan tersebut agar ia mau keluar dari rumah Bapak agan. 2. Apabila ia tidak mengindahkan, ajukan gugatan perbuatan melawan
Gan mau nanya kalo menolak untuk di bap dalam rangka panggilan saksi dalam rangka penyelidikan itu gimana prosedurnya? makasi