joko.winAvatar border
TS
joko.win
Yusril: Permohonan Timnas AMIN kebanyakan narasi dan asumsi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi permohonan yang disampaikan tim hukum Timnas AMIN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengandung banyak narasi dan asumsi.

“Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.


“Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti,” ujarnya.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menilai gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tidak jelas dan mengambang.

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos," kata Hotman selepas sidang

Hotman menilai, 90 persen isi gugatan Anies-Muhaimin malah menyinggung bansos dan ia yakin permohonan itu dapat dijawab dengan mudah.

"Itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," kata dia. Menurut Hotman, jika penyaluran bansos tidak sah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya sudah turun tangan sejak lama. "Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," ujar Hotman




Sebelumnya Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional bidang Hukum (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan tuduhan kecurangan pemilu perlu dibuktikan. "Miskin bukti dan argumentasi kok minta pemilu ulang. Tinggal nanti bagaimana mereka bisa membuktikan dalil," katanya.

"Harus dibuktikan di mana peristiwanya, apa yang di intervensi kekuasaan, siapa pelakunya, bagaimana melakukannya, siapa saksinya, apa alat buktinya. Setelah semua tersebut terpenuhi baru di cek lagi bagaimana signifikansi nya apakah bisa merubah hasil," katanya.

Ada tiga isu utama yang dipersoalkan paslon 1 dan 3 ke MK, yakni soal ketidaksiapan pencawapresan Gibran, soal tuduhan keterlibatan para menteri dan soal bansos.

Paslon 1 dan 3 minta pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran dengan terus mendaur ulang narasi bahwa pencawapresan Gibran cacat formil karena dianggap melanggar etika. Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar Usman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres.

Selain itu ada juga Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 tanggal 23 November 2023 yang menolak merubah kembali Pasal 169 UU Pemilu dan justru kembali menguatkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2024 tidak mengandung intervensi dari luar serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum.

Jika keberatan dengan pencalonan Gibran, seharusnya paslon 1 dan 3 mengajukan sengketa proses ke Bawaslu berdasarkan Pasal 269 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa keberatan terhadap SK yang dikeluarkan oleh KPU bisa diajukan ke Bawaslu atau PTUN hingga Mahkamah Agung.

"Namun nyatanya mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu hingga saat ini. Artinya mereka telah dengan tegas dan sadar menerima keabsahan SK pencawapresan Gibran. Mereka juga secara tegas dan sadar mengakui status Gibran sebagai cawapres dengan bersedia mengikuti debat cawapres yang dilaksanakan dua kali oleh KPU," katanya

Hal kedua yang paling Paslon 01 dan 03 persoalkan adalah tudingan keterlibatan para menteri untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Habiburokhman mengatakan mereka berniat mengaburkan fakta bahwa menteri tentu diperbolehkan memihak salah satu paslon sepanjang tidak menggunakan kewenangannya sebagai menteri.

"Jika mereka menganggap ada menteri yang menggunakan kewenangannya untuk memenangkan Prabowo-Gibran seharusnya mereka melaporkan ke Bawaslu berdasarkan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun sampai saat ini tidak ada satu menteri pun yang mereka laporkan ke Bawaslu, artinya mereka mengakui bahwa para menteri tersebut sama sekali tidak melakukan pelanggaran. Faktanya memang tidak ada satupun menteri yang melanggar Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut," ujarnya.

Terakhir yang di persoalkan adalah soal penyaluran bantuan sosial di masa pemilu. "Mereka pura-pura lupa bahwa penyaluran bansos sudah disetujui oleh seluruh partai poilitik di DPR termasuk partai-partai politik yang mengusung mereka. Bansos yang 476 Triliun itu adalah subsidi BBM, Listrik, Gas, Kesehatan dan kebutuhan rakyat yang harus tetap dibagikan meskipun di masa pemilu, dan yang jelas bansos tersebut sama sekali tidak dibagikan atas nama paslon 2, kalau ada buktikan saja kapan peristiwanya," pungkasnya

https://m.antaranews.com/berita/4030...asi-dan-asumsi





Diubah oleh joko.win 27-03-2024 07:43
simsol...
stevadi84
scorpiolama
scorpiolama dan 4 lainnya memberi reputasi
5
778
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan