Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

r4kurAvatar border
TS
r4kur
Ubah HGB Jadi SHM Cukup Bayar 50000
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa proses peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat mudah dan murah. 



Oleh karena itu, Hadi mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari HGB menjadi SHM. "Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan meterai," ucap Hadi Tjahjanto dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Walikota Bogor, Rabu (27/9/2023).

Sehingga bila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN. "Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur," imbuh Hadi.








Diubah oleh r4kur 30-09-2023 17:24
Bandittk
jhonson1313
.bindexee.
.bindexee. dan 4 lainnya memberi reputasi
-3
404
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan