Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

surya.paloh69Avatar border
TS
surya.paloh69
Haris-Fatia dkk Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK untuk Dihapus


Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Mauludiyanti mengajukan judicial review Pasal 310 ayat 1 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus. Haris dan Fatia saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Ikut menggugat YLBHI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Menyatakan Pasal 310 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum yang tertuang dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Selasa (25/7/2023).

Haris-Fatia menyerahkan kuasa kepada Feri Amsari dkk. Pasal 310 ayat 1 berbunyi:

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Haris Fatia juga meminta Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE juga dihapus.

"Menyatakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Pasal 27 ayat (3) itu berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".

Pasal 45 ayat (3) menyatakan:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Ikut diminta dihapus juga pasal yang senada di Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946. Menurut pemohon pasal di atas bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat 2, Pasal 27 ayat 3, Pasal 23, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28F, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4, Pasal 28I ayat 5, Pasal 28 J ayat 1, Pasal 28J ayat 2 dan Pasal I aturan Peralihan UUD 1945.

Menurut pemohon, pasal-pasal di atas bisa membungkam kritik dalam negara demokrasi,

"Kritik yang disampaikan oleh masyarakat terkait penyelenggaraan negara merupakan salah satu bentuk hak dan tanggung jawab masyarakat yang diimplementasikan melalui partisipasi publik bermakna. Oleh karena itu, pendapat dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara negara seharusnya tidak dibatasi secara serampangan. Hal tersebut berdasarkan pada semangat demokrasi pasca-amendemen UUD NRI 1945," beber pemohon.

https://news.detik.com/berita/d-6840...-untuk-dihapus

Biar bisa bebas menghina dan fitnah sepuasnya.. emoticon-I Love Indonesia (S)




emoticon-Ngacir

vizum78
vizum78 memberi reputasi
1
875
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan