Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

terongabusAvatar border
TS
terongabus
Biadab! Guru Agama di Kobar Cabuli Siswi hingga 5 Kali di Ruang Kelas


KOTAWARINGIN BARAT - Sungguh biadab apa yang dilakukan seorang guru agama di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Guru yang berstatus ASN itu tega mencabuli siswinya di dalam kelas hingga lima kali.

Pelaku yang diketahui bernama WRN (43), mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Aksi bejat dilakukan WRN berlangsung sejak September 2022 hingga Januari 2023.

Baca juga: Cabuli Balita 4 Tahun Anak Tetangga, Pengakuan Pelaku Bikin Emosi

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka merupakan tenaga pengajar berstatus ASN, sementara korbannya yaitu anak didik di SMP yang sama. "Pencabulan dilakukan tersangka ketika kondisi ruangan sekolah dalam keadaan sepi," ungkap Bayu, Kamis (23/2/2023).

Kapolres menuturkan, pencabulan bermula saat tersangka WRN memanggil korban untuk menyapu ruangan. Selang beberapa saat, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang karena tertarik dengan korban.

Merasa ada yang tak beres, korban pun sempat menolak, namun di saat yang sama dekapan pria ini semakin kuat hingga membuat korban tak berdaya dan menuruti kemauannya.

Korban lantas dicabuli tersangka dan setelah itu, guru agama ini memberikan korban uang tunai dengan tujuan agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain. Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Tersungkur di Tangan Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang

“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” ucap AKBP Bayu Wicaksono.

Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu baju dan pakaian dalam korban, baju seragam ASN dan handuk.

Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungksnya.


https://daerah.sindonews.com/read/1030237/174/biadab-guru-agama-di-kobar-cabuli-siswi-hingga-5-kali-di-ruang-kelas-1677132145
Diubah oleh terongabus 02-03-2023 01:52
3210469
bukan.bomat
aldonistic
aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan