Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

letakkanAvatar border
TS
letakkan
Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok, Pantaskah Pol PP Dipersenjatai?


Kabar mengejutkan terkait perampokan pejabat negara yaitu rumah walikota Blitar, Jatim disatroni Perampok. Mereka berhasil mengambil uang senilai Rp 400 juta bahkan sempat menyekap 3 satpol PP. Wali Kota Santoso dan Istri.

Lemahnya pengamanan yang diberikan kepada seorang pejabat bisa dimanfaatkan para manusia berwatak jahat untuk menguras harta berharga pejabat. Bahkan mengancam nyawa seorang pejabat.

Saat ini yang ane tahu pengamanan yang paling ketat dilakukan kepada seorang pejabat negara yaitu seorang Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk Gubernur dan rentetan jabatan lainnya masih 'B Aja'.

Bagaimana menyikapi persoalan pengamanan terhadap seorang Pejabat. Yang ane tahu saat ini ada peran Oknum Pol PP yang menjaga dan mendampingi setiap kegiatan pejabat intansi pemerintah propinsi dan kabupaten. Bahkan sesekali ada juga pengawalan anggota Polisi dan TNi ditempat tertentu dalam acara yang juga dianggap bahaya seperti unjuk rasa atau mengunjungi daerah konflik.

Nah bagaimana kesiapan Petugas Pol PP dalam melakukan Pengamanan.

Ts terfokus pada peran Pol PP yang masih 'B aja' saat melakukan pengamanan. Mereka baisanya hanya diminta untuk berjaga siang dan malam di pintu pos penjagaan rumah dinas pejabat. Alias begadang dan main gaple.

Mereka juga tidak dilengkapi dengan alat keamanan yang untuk disiapkan pada masalah genting. Seperti Senjata api. Karna untuk memiliki senjata api tidak boleh sembarang orang yang bisa dengan mudah menguasainya.

Kembali lagi pada permasalahan diatas, Jika POL PP saat ini dipersenjatai P15tol tentunya banyak yang berpendapat belum pantas. Namun kamu udah tahu belum?, kalau peraturan saat ini pemerintah sudah mengaturnya.

Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

KEMEDAGRI dalam hal ini menuangkan pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.

Yang pernah ane baca, Satuan Pamong Praja, Pemerintah pernah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bagaimana menurut Gansis apakah Sat POl PP sudah Pantaskah untuk Dipersenjatai?


Penulis (Ts) : Letakkan
Referensi:
1/2
Diubah oleh letakkan 12-12-2022 04:49
eris2
lucashartono
lucashartono dan eris2 memberi reputasi
2
3.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan