Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Ingin Benahi Masalah Kedokteran, Komisi IX DPR Sepakat Dorong Revisi 2 UU
Ingin Benahi Masalah Kedokteran, Komisi IX DPR Sepakat Dorong Revisi 2 UU

June 21, 2022


Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto/Iconomics

Iconomics - Komisi IX DPR sepakat mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Kedua UU ini dinilai perlu direvisi untuk membenahi sejumlah masalah dan sistem praktik dokter di Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi IX beraudiensi dengan Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dan Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) yang menyampaikan berbagai masalah kedokteran di Indonesia.

“Bahkan di beberapa pertemuan sebelumnya ada masukan juga untuk merevisi UU Pendidikan Kedokteran yang sinergi dengan UU Praktik Kedokteran,” kata anggota Komisi IX Edy Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6) kemarin.

Edy mengatakan, berdasarkan keterangan PDIB dan FDSP, instrumen dalam ekosistem praktik kedokteran melibatkan pendidikan kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), organisasi profesi, kolegium, dan pemerintah. Dari semua itu, organisasi profesi lebih dominan mengatur instrumen-instrumen yang seharusnya menjadi kewenangan KKI seperti halnya di banyak negara.

Dalam UU, kata Edy, KKI sebagai badan otonom yang bersifat independen memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden dan perlindungan publik. Begitu pula dengan jangkauannya yang saat ini hanya ada di pusat tidak sampai tingkat provinsi.

“Maka, KKI ini ke depan juga merupakan bagian yang lebih teknis tadi tentang rekomendasi izin praktik,” ujar Edy.

Menurut Edy, setiap orang yang ingin memiliki izin praktik harus melalui uji kompetensi yang diakui negara dalam bentuk Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang dikeluarkan KKI. Oleh sebab itu, dengan memiliki STR kedokteran, seseorang sudah dianggap sah dan berkompeten untuk membuka praktik di mana saja.

Akan tetapi, kata Edy, bukan itu yang terjadi saat ini. Seseorang baru bisa membuka praktik kedokteran setelah mendapatkan rekomendasi izin praktik dari organisasi profesi, yang seharusnya secara legalitas sudah memenuhi perundang-undangan.

“Jadi apa yang disampaikan teman-teman (PDIB dan FDSP) itu sebetulnya logis dalam konteks perbaikan praktik kedokteran. Ngapain sih pakai rekomendasi praktik, wong sudah kompeten dan juga dicatat negara dalam bentuk STR. Saya kira hal-hal seperti ini nanti akan dikaji,” kata Edy.

Karena itu, kata Edy, untuk memastikan keseriusan revisi UU Praktik Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran itu, Komisi IX meminta setiap pemangku kepentingan segera mengusulkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dengan demikian, pembahasannya tidak berlarut-larut.

“Nanti disandingkan, ini UU (Praktik Kedokteran) yang sekarang, yang diusulkan seperti apa dengan logika alasan-alasannya, sehingga menjadi saran yang lebih konstruktif, lebih cepat pada saat DPR membahas UU ini,” katanya.

 https://www.theiconomics.com/politics/ingin-benahi-masalah-kedokteran-komisi-ix-dpr-sepakat-dorong-revisi-2-uu/
0
361
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan