Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotwaras108Avatar border
TS
pilotwaras108
Yusuf Mansur dan Tim Pengacara Absen di Sidang, Penggugat Kecewa

Padahal dalam berbagai kesempatan Yusuf Mansur menyatakan akan selalu hadir dalam proses hukum baik di kepolisian maupun di pengadilan.
Abu Nadzib - Solopos.com
Rabu, 23 Maret 2022 - 09:20 WIB

SOLOPOS.COM - Zaini Mustofa (kiri) kecewa karena Yusuf Mansur dan tim kuasa hukumnya tidak datang di sidang ketiga di PN Jaksel, Selasa (22/3/2022). (Istimewa)
Solopos.com, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur dan tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang ketiga gugatan investasi batu bara Masjid Darussalam Cibubur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022)

Padahal dalam berbagai kesempatan Yusuf Mansur menyatakan akan selalu hadir dalam proses hukum baik di kepolisian maupun di pengadilan.

Ketidakhadiran Yusuf Mansur dan timnya itu menyulut kekecewaan penggugat Zaini Mustofa yang merupakan salah satu investor batu bara di Masjid Darussalam.

Zaini menggugat Yusuf Mansur Rp98 triliun karena kerja sama investasi yang digalang sejak 2009 tidak pernah dibayarkan hingga saat ini.

“Saya sebagai penggugat menduga Yusuf Mansur sengaja mengulur-ulur waktu. Atau bahkan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan,” ujar Zaini Mustofa saat menghubungi Solopos.com, Rabu (23/3/2022).

Sebagaimana diketahui ada empat pihak yang digugat Zaini Mustofa yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I) selaku perusahaan yang dipakai Yusuf Mansur dalam investasi batu bara di Kalimantan Selatan pada tahun 2009, Adiansyah sebagai Direktur Utama PT Adi Partner Perkara (tergugat II), Yusuf Mansur (Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa/ tergugat III), BMT Darussalam Madani (tergugat IV) dan Ponpes Daarul Quran selaku penerima dana sedekah dari investor (tergugat V).

“Yang hadir di sidang ketiga hanya saya selaku penggugat Tergugat I, II, III, IV dan V tidak hadir,” kata Zaini lagi.

Di depan majelis hakim, Zaini menunjukkan bukti pembayaran panggilan (iklan) lewat koran terhadap PT Adi Partner Perkasa dan Adiansyah yang dalam dua persidangan sebelumnya tidak pernah datang.
Majelis hakim lantas memanggil kembali para tergugat untuk datang pad sidang berikutnya yang diagendakan pada 26 April 2022.

“Majelis hakim bilang kalau tidak datang ya dipanggil kembali. Tergugat I & II dipanggil melalui koran sedangkan tergugat III, IV dan V dipanggil biasa,” katanya.

Ia berharap semua tergugat, termasuk Yusuf Mansur, bisa konsisten datang ke persidangan sehingga kasus tersebut segera mendapat kepastian hukum.

Seperti diberitakan, dalam sejumlah kesempatan Yusuf Mansur menyatakan setiap dipermasalahkan secara hukum sejak beberapa tahun lalu, dirinya selalu datang memenuhi panggilan.

“Di kepolisian mana-mana saya selalu datang, gak pernah gak datang. Dan selalu menang, itu tidak pernah diekspose. Giliran menggugat lagi mereka cerita ke mana-mana,” ujar Yusuf Mansur.

Terkait ketidakdatangannya di PN Jaksel dan di PN Tangerang karena digugat sejumlah investor, Yusuf Mansur membantah absen.

“Siapa bilang tidak pernah datang, kan sudah diwakili pengacara, itu namanya datang. Kalau setiap kali saya ke persidangan, kapan dakwahnya?” tandas dai yang tinggal di Ketapang, Tangerang, Banten itu seperti dikutip dari kanal Youtube Hijrah Quotes

Solo pos.com
kelayan
37sanchi
37sanchi dan kelayan memberi reputasi
2
1.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan