harytanoeAvatar border
TS
harytanoe
Ini Sanksi yang Menanti Indra Kenz Jika Terbukti Beli Mobil Pakai Kripto
Jakarta -

Indra Kenz diduga membeli mobil sportnya yang bernilai miliaran rupiah dengan kripto. Padahal, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya ada rupiah.

Sesuai dengan Undang-undang RI, setiap orang yang tidak mengikuti ketentuan bertransaksi di Indonesia bisa dikenakan sanksi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkap bahwa penggunaan alat pembayaran di Indonesia sudah jelas diatur dalam Undang-undang Mata Uang.

"Sesuai UU mata uang, alat pembayaran yang sah hanya rupiah. Penggunaan alat pembayaran bukan rupiah untuk transaksi di NKRI adalah pelanggaran dan ada sanksinya," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (10/3/2022).
Baca juga:
Ribut-ribut Netizen Bahas Crazy Rich Asli dan Abal-abal

Dalam UU Mata Uang, disebutkan dalam pasal 23 B UUD 1945 Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah," tulis peraturan tersebut.

Erwin juga menegaskan kasus Indra Kenz sudah masuk ranah hukum, sehingga pihak kepolisian berhak menindaklanjuti dan memberikan sanksi, jika terbukti bahwa Ia menggunakan kripto sebagai alat pembayaran jual beli mobil mewahnya.
Baca juga:
Dear Newbie, Jangan Silau Afiliator Pamer Harta dan Portofolio

Untuk penggunaan Kripto sendiri masih di bawah regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Terbukti dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam Pasal 33 UU Mata Uang juga disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lain bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

sumber

haram gan kata pemerintah kalau transaksi ngak pakai rupiah
emineminna
muhamad.hanif.2
jazzcoustic
jazzcoustic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan